Sistem Ganjil Genap di Kota Cirebon Dihentikan Mulai Sabtu, 4 September

KLIKNUSAE.com  - Sistem ganjil genap kendaraan di Kota Cirebon, Jawa Barat akan dihentikan mulai, Sabtu 4 September 2021. Penghentian rekayasa lalulintas ini karena melihat kasus COVID-19 di daerah itu melandai.

"Sistem ganjil genap mulai Sabtu (4/9) kita istirahatkan (dihentikan) untuk sementara," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan di Cirebon, Jumat, 3 September 2021.

Imron mengatakan penghentian rekayasa lalu lintas ganjil genap tersebut setelah adanya persetujuan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cirebon.

Menurutnya, hasil evaluasi yang dilakukan Forkopimda menyepakati adanya pelonggaran aktivitas masyarakat.

BACA JUGA: Meski PPKM Level 4, Pemkot Cirebon Perbolehkan Objek Wisata Buka

Kota Cirebon sendiri ini masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Untuk itu, katanya, semua anggota yang berjaga di pos penjagaan sistem ganjil genap mulai Sabtu (4/9) sudah kembali ke kantornya masing-masing.

"Mulai besok petugas jaga sudah kita kembalikan ke instansi masing-masing," tuturnya.

Imron mengatakan sistem tersebut bisa diterapkan kembali apabila kasus COVID-19 di Kota Cirebon mengalami peningkatan, namun diharapkan tidak ada lagi penambahan kasus.

"Kita berharap kasus COVID-19 tidak kembali naik dan sistem tersebut tidak lagi diterapkan," katanya.

Satgas Penanganan COVID-19 Kota Cirebon mencatat pada Jumat ini kasus aktif COVID-19 terdapat 76. Angka  terendah selama penerapan PPKM.

Bahkan, di Kota Cirebon kasus aktif COVID-19 sempat mencapai 1.200 dan menjadi yang tertinggi selama pandemi COVID-19. ***

Sumber: Antaranews

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae