Korban Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar Tagihan, Ini Kata Mahfud MD

KLIKNUSAE.com – Korban pinjol atau pinjaman online ilegal tidak perlu khawatir. Pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap tindakan teror yang tak bertanggungjawab.

" Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemko Polhukam, Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021.

Seperti dikutip Kliknusae.com dari akun YouTube Kemenko Polhukam, Mahfud menyatakan prihatin dengan maraknya masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal.

BACA JUGA: 50 Aplikasi Online Koperasi Ilegal Dijaring Satgas Waspada

Oleh sebab itu, ia pun meminta korban pinjol  ilegal tidak usah membayar utangnya.

Menurut dia, apabila korban pinjaman online diteror karena tidak membayar utangnya, maka bisa melaporkannya kepada kantor polisi terdekat.

Oleh karena itu, imbauan yang dilakukan pemerintah yang dihadiri OJK dan BI itu untuk menghentikan penyelenggaraan pinjol ilegal.

"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," tuturnya.

BACA JUGA: Saingi Bank OnlineBRI Bikin Open Banking, Seperti Apa

Ia mengatakan para pelaku pinjol ilegal akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE,, dan perlindungan konsumen.

 "Kita tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana, yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," papar Mahfud.

Mahfud kembali mengingatkan, penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol illegal.

Terkecuali, perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.  ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya