BLT Dibagikan Lagi, Siapa Saja Yang Berhak Menerima?

YOGYAKARTA, KLIKNUSAE.com – BLT atau bantuan langsung tunai kembali dikucurkan untuk masyarakat yang terdampak PPKM Darurat darurat di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Namun BLT tersebut hanya diprioritaskan bagi warga yang rentan terdampak secara ekonomi karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) dari 3 sampai 20 Juli 2021.

"Ada derajat terdampak masyarakat, maka kita akan memprioritaskan yang paling terkena secara ekonomi, semuanya pasti terimbas, tetapi yang paling rentan inilah yang menjadi prioritas untuk diberikan BLT," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Selasa 6 Juli 2021.

Menurut dia, prioritas BLT adalah bagi warga yang rentan kebijakan pembatasan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.

BACA JUGA: Pelaku Pariwisata Divaksin, Bantul Akan Buka Kembali Objek Wisata

Bantuan ini  dianggarkan pemerintah daerah maupun pusat terbatas, sehingga memperhatikan skala prioritas.

"BLT kita sangat terbatas, APBN, APBD semuanya difokuskan pada penanggulangan COVID-19, termasuk juga kekurangan anggaran untuk menyediakan BLT," katanya.

Tidak seperti awal-awal dulu, maka BLT yang lebih sedikit ini diutamakan benar-benar kepada masyarakat yang paling terdampak," katanya.

Bappeda Kabupaten Bantul Verifikasi Data Penerima BLT

Oleh karena itu,lanjut Bupati, menjadi tugas Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Sosial Bantul untuk memverifikasi dan memvalidasi data tentang penerima bantuan tersebut. Sehingga nantinya, mereka yang menerima BLT tepat sasaran.

BACA JUGA: Pemkab Bantul Akan Gelar Vaksinasi Massal Untuk Pelaku Wisata Pantai

"Insyaallah akan kita percepat dalam waktu 17 hari ini (selama PPKM). Mudah-mudahan dan kita berharap tidak signifikan dampak ekonominya," paparnya.

"Dan, bagi orang-orang tertentu saja yang memang menerima dampak negatif dari PPKM Darurat. Inilah yang menjadi prioritas pemerintah untuk memberikan bantuan," tambahnya.

Dia juga mengatakan, kalau terdampak semua masyarakat pasti terdampak dengan kebijakan PPKM Darurat ini. "Namun kalau juragan-juragan tentu selama 17 hari kalau dagangannya itu tidak jalan, dia masih punya tabungan yang bisa digunakan," katanya.

Namun demikian, kata dia, diharapkan semua masyarakat memahami situasi dan kondisi pandemi COVID-19 saat ini yang penularan sangat mengkhawatirkan, sehingga kebijakan PPKM Darurat harus dijalankan untuk keselamatan bersama.

"Ini perang semuanya bisa kena, dan kita tidak tahu kapan iki berakhir, karena angkanya (kasus COVID-19) setiap hari belum ada tren penurunan, tetapi terus kenaikan," katanya. ***

Sumber: Antara

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae