Penumpang Ditolak Karena Pakai Surat Dinas Mudik, Ada-ada saja
JAKARTA, Kliknusae.com - Ada-ada saja penumpang satu ini. Sudah jelas ada larangan mudik, tetap berusaha lolos dengan membawa surat tugas berisi keterangan untuk keperluan mudik.
"Saya hari ini sudah menolak 10 orang, salah satu yang saya tolak karena membawa surat tugas untuk keperluan mudik. Surat tugas kok buat mudik? Ya tidak boleh," ujar Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain di Jakarta, Kamis 6 Mei 2021.
Revi mengatakan surat tugas baru bisa berlaku ketika surat itu menerangkan bahwa calon penumpang sedang menjalankan tugas dari perusahaan.
"Surat tugas harus menerangkan kalau dia bertugas dari perusahaan, itu boleh. Tapi tadi karena dibilangnya pulang kampung, ya tidak boleh. Langsung saya tolak," kata Revi.
Calon penumpang berdalih bahwa itu hanya kesalahan pengetikan dari kantor.
Baca Juga: Tak Ada Celah Pemudik Lewati Pos Penyekatan Puncak
Terkait hal itu petugas pengecekan di Terminal Kalideres akan tetap meminta calon penumpang tersebut untuk memperbaiki surat tugasnya sebelum melakukan perjalanan.
"Memang (dalihnya) ada kesalahan pengetikan atau bagaimana, kita tetap minta itu harus direvisi dulu," kata Revi.
Sebelumnya Kepala Terminal Bus Kalideres Revi Zulkarnain mengatakan pihaknya tetap memperbolehkan penumpang khusus atau non-mudik yang memenuhi empat kriteria untuk menaiki bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
"Jadi hanya untuk penumpang khusus atau yang non-mudik ya. Empat kategori itu pertama penumpang tersebut melakukan perjalanan dinas, menjenguk keluarga meninggal, kemudian sakit, dan hamil atau melahirkan," ujar Revi.
Baca Juga: Wartawan Mudik Tak Luput Dari Pemeriksaan di Pos Penyekatan
Empat Kategori Penumpang Non Mudik yang Diperbolehkan
Empat kategori penumpang khusus dan non-mudik tersebut baru diperbolehkan membeli tiket perjalanan di Terminal Bus Kalideres ketika sudah melengkapi seluruh persyaratan yang dijabarkan sebagai berikut:
- Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
- Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
- Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
- Masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan. (*/adh)
Sumber: Antara