Rekening Grabtoko Diblokir BCA, Hati-hati Kalau Belanja Online

JAKARTA, Kliknusae.com - Buat kalian yang sering belanja melalui online harus lebih hati-hati. Teliti sebelum membeli. Apalagi jika produk yang ditawarkan sangat murah. Bisa-bisa kalian masuk perangkap penipuan.

PT Bank Central Asia Tbk (BCA), misalnya, baru-baru ini memblokir rekening salah satu e-commerce yang terlibat penggelapan uang konsumen. E-commerce tersebut merupakan Grabtoko.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengungkapkan BCA telah menerima informasi yang beredar mengenai penipuan di salah satu e-commerce yang menggunakan rekening BCA.

Oleh karena itu, BCA dalam menjalankan operasional perbankan senantiasa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Dapat kami sampaikan bahwa BCA telah melakukan penundaan transaksi atas rekening toko e-commerce yang bersangkutan sehingga rekening tersebut untuk sementara tidak dapat melakukan transaksi," kata dia dalam keterangan resmi sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (6/1/2021).

Dia mengimbau kepada nasabah untuk senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi finansial dan senantiasa melakukan verifikasi informasi.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi contact center Halo BCA melalui 1500888, WA Halo BCA 0811 1500 998, twitter @halobca atau webchat www.bca.co.id.

Sebelumnya seorang pengguna Twitter @destynrc curhat soal nasib uangnya Rp 23 juta yang dia transfer ke rekening atas nama Grab Toko Indonesia (Grabtoko).

Uang tersebut dia gunakan untuk membeli 2 unit iPhone. Sayang, barang tersebut tak kunjung diterimanya.

Kasus itu bermula ketika dirinya membeli produk di Grabtoko. Berdasarkan tangkapan layar yang dia bagikan, yang dibeli adalah 2 unit iPhone, masing-masing seharga Rp 11,5 juta. Pembayaran dilakukan pada 28 Desember 2020.

Publik pun bertanya-tanya, masa iya sih Grab sebesar itu masih main-main dengan konsumen.

Belakangan diketahui, Grabtoko sama sekali tdak ada hubungannya dengan platform layanan on demand yang bermarkas di Singapura.

Secara tegas Grab menyatakan bahwa perusahaannya tidak memiliki kaitan apapun dengan platform jual beli ponsel yang baru-baru ini mengalami penipuan, Grabtoko.

"Grab Indonesia tidak mengetahui dan tidak memiliki hubungan dengan situs web perdagangan dan akun media sosial yang menggunakan nama Grab Toko," ujar Manajer Public Relation Grab Indonesia Dewi Nuraini.

Dewi juga menegaskan bahwa Merek Grab terdaftar dan dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta akan melakukan langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi reputasi merek Grab. (*/adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae