Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Provinsi DKI Jakarta Perpanjang PSBB
JAKARTA, Kliknusae.com - Masih tingginya kasus Covid-19 memaksan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi hingga 17 Januari 2021.
Melalui PSBB Masa Transisi, diharapkan bakal membawa masyarakat menuju tatanan sehat, aman, dan produktif,
Kebijakan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi ini tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020, dimana pada perpanjangan PSBB Masa Transisi kali ini fokus Pemprov DKI yakni menekan penambahan kasus, salah satunya yang diakibatkan libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, persentase pertambahan total kasus aktif terkonfirmasi positif menunjukkan tren kenaikan.
Per 2 Januari 2021, kasus aktif di Jakarta mencapai 15.471 kasus, meningkat 18% dari dua pekan sebelumnya yakni 13.066 kasus pada 20 Desember 2020.
"Kenaikan persentase kasus aktif ini patut kita waspadai bersama terlebih pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021 yang berpotensi terjadi penambahan kasus," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, melalui keterangan resminya, Minggu (3/1/2021).
Kewaspadaan yang ditekankan oleh Widyastuti juga didasarkan dari incidence rate (IR) dan penambahan RW rawan yang ada di DKI Jakarta, dimana sebelumnya RW rawan berjumlah 21 RW, per 27 Desember bertambah menjadi 55 RW.
Artinya, tidak ada Kota/Kabupaten Administrasi sekaligus Kecamatan di DKI Jakarta tanpa penambahan kasus, dan hanya dua Kelurahan, yakni Pulau Kelapa dan Pulau Pari (kawasan kepulauan Seribu) saja yang tak ada penambahan kasus.
"Peningkatan ini terjadi dengan laju IR per wilayah sebesar 19.58, pada tingkat Kecamatan rata-rata sebesar 25.43 dan Kelurahan sebesar 30.64," tambahnya. (*/adh)