Nonton di Bioskop 30 Menit Sekali Keluar, Benarkah?

Kliknusae.com - Sejumlah pengguna media sosial di Tanah Air menyambut gembira bioskop-bioskop yang kembali beroperasi namun tetap memenuhi protokol pencegahan COVID-19.

Pengelola bioskop mulai membuka layanan mereka di beberapa kota setelah mendapat izin dari Satgas Penanganan COVID-19 setempat.

Namun, unggahan apresiasi dari warganet justru mengarah pada aturan menonton film yang diunggah salah satu media, yaitu penonton wajib keluar dari ruang bioskop setiap 30 menit untuk menghirup udara segar.

Artikel yang dipublikasikan pada Senin (19/10) itu pun mendapatkan berbagai tanggapan, dari yang mempertanyakan manfaatnya sampai yang menyanggah aturan itu.

Apakah benar pengelola bioskop mengeluarkan aturan penonton harus keluar dari bioskop setiap 30 menit?

Tangkapan layar komentar warganet yang mempertanyakan aturan penonton bioskop harus keluar setiap 30 menit untuk menghirup udara segar. (Twitter).

Penjelasan:

Penelusuran Antara terhadap konten media yang mengunggah artikel tentang aturan penonton bioskop wajib ke luar setiap 30 menit itu tidak ditemukan dalam artikel di media lain yang juga mengangkat tema serupa.

Aturan utama yang terdapat dalam operasional bioskop sebagaimana di tempat umum lain dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi adalah penerapan aturan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Selain itu, terdapat pula aturan pemeriksaan suhu tubuh penonton, pembelian tiket secara daring, dan tidak berkerumun.

Manajer Hubungan Masyarakat CGV Cinema Hariman Chalid ketika dikonfirmasi mengatakan bioskop CGV tidak mempunyai aturan penonton harus keluar dari bioskop setiap 30 menit untuk menghirup udara segar.

"Protokol kesehatan yang kami terapkan sesuai dengan panduan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Hariman.

Selain penerapan 3M, Hariman menyebut protokol kesehatan dalam bioskop CGV adalah jumlah pengunjung maksimal ruang bioskop hanya 25 persen dari kapasitas total.

Selain itu, pengelola bioskop juga membersihkan ruangan secara rutin dengan cairan desinfektan setiap kali pertunjukan film selesai.

"Aturan itu tidak ada dalam protokol yang disebut pemerintah provinsi," kata Hariman tentang aturan penonton harus keluar dari bioskop untuk menghirup udara segar setiap 30 menit. (*)

Sumber: Antara

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae