Libur Panjang, Tempat Wisata DKI Tetap Dibatasi

JAKARTA, Kliknusae.com - Menjalani libur panjang cuti bersama, tak lantas warga bisa beriwisata secara bebas di DKI Jakarta.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pengelola tempat-tempat wisata dan taman rekreasi tetap membatasi pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas maksimal.

Aturan tersebut berlaku mulai 28 Oktober sampai 1 November 2020 guna mencegah penularan virus corona (Covid-19).

Perintah itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 371 Tahun 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 dalam Rangka Libur Panjang. Surat ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya.

"Pelaku usaha wajib menjaga jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas usahanya," demikian bunyi salah satu poin dalam SE tersebut.

Selain itu, pengelola tempat wisata juga diwajibkan memperbanyak petugas lapangan untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di masing-masing tempat usahanya. Mereka juga wajib menjaga agar tidak terjadi kerumunan pengunjung di masing-masing tempat usahanya.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan 28 dan 30 Oktober sebagai hari cuti bersama. Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diteken oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Tanggal 28 dan 29 Oktober jatuh pada hari Rabu dan Kamis. Itu artinya pada Jumat 30 Oktober akan menjadi hari terjepit jelang akhir pekan. Dengan begitu masyarakat bakal merasakan momentum lima hari libur panjang.

Momentum libur panjang itu diprediksi akan menyuburkan lonjakan kasus positif Covid di Indonesia. Dari pengalaman dua kali cuti bersama, peningkatan kasus Covid-19 benar-benar terjadi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah meminta warga agar tetap berada di rumah selama libur panjang.

Kalaupun warga tetap ingin bepergian selama libur panjang, Anies mewanti-wanti agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (cnni/adh)

 

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya