Turis Di Kota Paris Kini Wajib Pakai Masker
JALALAJAHNUSAE.com - Meski kewajiban memakai masker di beberapa wilayah padat di Kota Paris, Perancis sempat memunculkan kontroversi, namun akhirnya banyak juga yang mematuhi aturan baru sejak Senin, (10/08/2020) itu.
Ada beberpaa turis bingung tentang di mana aturan baru ini harus diterapkan. Daftar rinci, terdapat lebih dari 100 zona wajib memakai masker itu termasuk distrik Montmartre yang memiliki gang-gang sempit dan pinggiran Sungai Seine.
Namun kewajiban memakai masker itu tak termasuk di tujuan wisata terkenal lainnya seperti Menara Eiffel, Champs Elysees dan pusat perbelanjaan Les Halles.
Ditengah polemik soal penggunaan masker itu, tapi tak sedikit yang setuju dengan kebijakan pemerintah ini.
"Mengapa kita tidak memakainya saja. Ada beberapa tempat yang memang sebaiknya kita menggunakan masker agar tidak mudah terinfeksi virus," kata salah seorang turis saat berlibur bersama keluarganya di jalanan Kota Paris.
Sebagaimana diketahui, pemerintah Kota Paris, mewajibkan warga mengenakan masker di wilayah yang padat serta lokasi yang kerap dikunjungi turis saat angka infeksi covid-19 di ibu kota Prancis itu naik dan angka kematian di dunia melewati angka 722 ribu.
Keputusan mewajibkan penggunaan masker di luar ruangan di Paris dan wilayah sekitarnya telah diperkirakan setelah Wali Kota Paris Anne Hidalgo mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah Prancis.
"Masker wajib digunakan oleh semua warga yang berusia di atas 11 tahun di sejumlah zona yang dipadati warga," ujar Kepolisian Paris dalam keterangan resminya.
Zona tersebut mencakup tepi Sungai Sine dan lebih dari 100 jalan di Paris termasuk sejumlah tujuan pariwisata, misalnya Montmartre, tempat Basilika Sacre Coeur berada.
"Semua indikator menunjukkan bahwa sejak pertengahan Juli, virus korona kembali aktif di kawasan ini," imbuh Kepolisian Paris.
Sekitar 400 orang dinyatakan positif covid-19 setiap harinya di Paris dengan kelompok umur 20-30 tahun yang paling banyak. Sejumlah kota di Prancis telah memberlakukan aturan yang sama termasuk sejumlah wilayah di Belgia, Belanda, Rumania, dan Spanyol. (adh/*)