Aturan Pemblokiran Ponsel Ilegal Efektif Berlaku

Kliknusae.com, Jakarta - Data IMEI Tanda Pendaftaran Produk (TPP) telepon seluler (ponsel) sudah bisa diintegrasikan, karena sudah diserahkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dengan demikian pemblokiran ponsel ilegal sudah bisa dilakukan.

"Data IMEI TPP sudah diserahkan ke Kementerian Kominfo oleh Kemenperin. Saat ini masih di Cloud. ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia) sudah bisa mengintegrasikan," kata Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian Taufik Bawazier sebagaimana dikutip Antara di Jakarta, Senin (25/8/2020).

Menurut Taufik, saat fisik mesin hardware Central Equipment Identity Register (CEIR) sudah siap, maka data dari Cloud tersebut baru dapat dipindahkan.

Taufik menyampaikan bahwa secara data, aturan pemblokiran ponsel ilegal melalui deteksi nomor IMEI sudah dapat berlaku efektif.

"Secara data harusnya sudah efektif," tukas Taufik.

Dengan berlakunya aturan tersebut,  industri ponsel dalam negeri akan terdongkrak dan iklim usahanya terjaga.

Dengan demikian, operator seluler akan disiplin, di mana hanya handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang terdaftar yang boleh beredar.

"Tentu demand HKT meningkat, pajak meningkat, industri dalam negeri tumbuh harapannya ekspor juga meningkat," ungkap Taufik.

Ia menambahkan kapasitas terpasang industri ponsel dalam negeri mencapai 94,7 juta per tahun.

Dengan adanya aturan ini, Kemenperin berharap utilitasnya bisa meningkat 10-15 persen dari angka 50-60 persen saat ini.

"Saat ini berada di angka 50-60 persen. Terjadi penurunan di Maret karena Covid-19. Saat ini sudah naik lagi," pungkas Taufik. (adh/ant)

Share this Post:

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae