PSBB Jawa Barat Diperpanjang Hingga 26 Juni, Bodebek 2 Juli Disesuaikan Dengan Jakarta
Kliknusae.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Ridwan Kami memastikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional Jawa Barat diperpanjang hingga 26 Juni 2020 mendatang.
Sedangkan untuk Depok dan Bekasi (Bodebek) disamakan dengan DKI Jakarta yakni sampai 2 Juli.
"Khusus untuk Bodebek yang diinstruksikan satu frekuensi dengan Jakarta, maka PSBB proporsional Bodebek dipersamakan dengan jadwal Jakarta yaitu 2 Juli 2020," kata Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat,dalam keterangan persnya didepaan awak media, Jumat (12/6/2020).
Artinya, ada tiga situasi di Jawa Barat. Pertama, yang melaksanakan PSBB proposional sampai 2 Juli, kemudian PSBB hingga 26 Juni dan terakhir ada daerah yang tidak melanjutkan PSBB karena sudah masuk zona biru.
Ridwan Kamil yang juga Gubernur Jawa Barat ini mengatakan, penanganan corona di Bodebek harus satu frekuensi dengan DKI Jakarta. Karena itu kebijakannya mesti selaras dan bersamaan dengan ibu kota.
Dia mengatakan kebijakan PSBB proporsional di wilayah Bodebek sudah sesuai hasil rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama wali kota/bupati di Jabar.
Berdasarkan hasil evaluasi PSBB di Jabar, Gugus Tugas Covid-19 memutuskan pemberlakuan PSBB di Jabar diperpanjang selama 14 hari ke depan atau 26 Juni mendatang. PSBB tersebut berlaku bagi daerah dengan level kewaspadaan tingkat tiga atau zona kuning.
"PSBB Jawa Barat diperpanjang sampai 26 Juni untuk mewadahi kota dan kabupaten yang termasuk dalam zona kuning yang ingin melakukan PSBB secara proporsional," ucap pria dengan sapaan Emil tersebut.
Adapun wilayah yang sudah dinyatakan masuk dalam zona biru maka akan dianjurkan menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau tidak memperpanjang PSBB.
Dalam kesempatan itu, Emil menyampaikan dalam dua pekan terakhir Gugus Tugas Covid-19 Jabar mendapati penularan virus corona masih tinggi di perkotaan, terutama wilayah Bodebek dan Bandung raya.
"Maka kepala daerah di Bodebek dan Bandung raya harus lebih waspada karena kepadatan manusia berbanding lurus dengan penyebaran Covid-19. Sementara di luar Bodebek dan Bandung raya relatif sedikit," ucap Emil.
Sebelumnya, Emil mengeluarkan keputusan terkait perpanjangan status tanggap darurat pandemi Covid-19 di Jabar dan penerapan PSBB secara proporsional di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek).
RK menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 tentang PSBB secara proporsional di Bodebek pada Kamis (4/6).
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, pemberlakuan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek berlaku selama 28 hari atau empat pekan, terhitung dari Jumat (5/6) hingga Kamis (2/7).
"Pemberlakuan PSBB secara proporsional akan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Juga diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang mulai memasuki PSBB transisi sepanjang Juni," kata Daud, Kamis (4/6).
(adh/*)