Pangandaran Berikan Double Diskon di Smiling West Java Great Sale
Kliknusae.com - Industri pariwisata di Kabupaten Pangandaran,Jawa Barat mulai memberikan berbagai diskon dalam menyambut Smiling West Java Great Sale. Tidak hanya hotel dan restoran, pemerintah juga memberikn dukungan dengan memberikan diskon tiket masuk ke pantai dan taman rekreasi.
"Iya, sejak 5 Juni lalu, kami sudah memberikan diskon kepada pengunjung, baik yang menginap di hotel maupun yang ingin menikmati kuliner di restoran. Untuk hotel kami berikan diskon 30 persen dan restoran 5 persen," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Pangandaran, Agus Mulyana ketika dihubungi Kliknusae.com, Senin (15/6/2020).
Tidak hanya pengusaha sektor pariwisata saja yang memberikan stimulus bagi wisatawan yang berlibur di Pangandara, pemerintah daerah (Pemda) juga memberikan subsidi.
"Pemda ikut juga memberikan diskon tiket masuk ke Pantai Barat dan Pantai Timur sebesar 25 persen. Jadi, memang cukup menarik karena mereka yang datang kesini mendapatkan diskon double," lanjut Agus.
Meski tingkat kunjungan ke kawasan objek wisita di Pangandaran belum terlihat secara siginifikan, namun pergerakan arus pengunjung mulai terasa.
Terlebih saat memasuki akhir pekan, ada lonjakan pengunjung dibanding pada hari-hara biasa. Kebanyakan mereka adalah wisatawan domesti yang berasal dari Jawa Barat.
Dijelaskan Agus, pelaku industri pariwisata khususnya yang tergabung di PHRI juga telah membubuhkan surat pernyataan atas ketersediaan memberikan diskon sampai batas waktu yang belum ditentukan."Jadi, dalam surat pernyataan tersebut ada dua. Pertama, siap untuk menjalankan protokol kesehatan atau protokol Covid-19. Dan kedua, bersedia memberikan diskon kepada tamu yang datang ke Pangandaran," katanya.
Stimulus bagi pengunjung ini diharapkan bisa secepatnya membangkitkan kembali kunjungan wisatawan ke Pangandaran, setelah sempat terpuruk akibat dampak pandemi corona.
Apalagi dari pemda juga telah memberikan dukungan penuh. Tidak saja dalam hal pemberian diskon tiket masuk ke berbagai objek wisata.
"Pemda juga membebaskan pajak hotel dan restoran sampai waktu yang belum ditentukan. Paling setelah benar-benar kondisinya kembali pulih dan normal," kata Agus.
Sebagaimana diketahui, setelah dilakukan evaluasi menyeluruh Pemerintah Kabupaten Pangandaran akhirnya memutuskan untuk membuka kembali seluruh obyek wisata pada 5 Juni 2020.Namun, dengan syarat wisatawan harus mematuhi protokol kesehatan di tengah wabah Covid-19, serta memiliki surat keterangan hasil tes kesehatan dan hanya diberlakukan bagi wisatawan keluarga.
"Wisatawan harus dapat menunjukan surat keterangan sehat dan hasil rapid test Covid-19," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran Untung Saeful Rachman.
Ia menuturkan, Pemkab Pangandaran salah satu daerah yang masuk dalam level 2 atau zona biru oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang membolehkan diberlakukan "new normal" atau adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Hasil penilaian itu, kata dia, maka menjadi dasar kebijakan Pemkab Pangandaran untuk membuka obyek wisata dengan tahap awal dilakukan masa uji coba selama tujuh hari.
"Kita coba dulu selama tujuh hari, setelah itu kita evaluasi untuk menentukan kebijakan selanjutnya," katanya.
Ia menyampaikan, aturan selama "new normal" yang harus dipatuhi setiap masyarakat lokal maupun wisatawan yakni mematuhi protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker, tidak berkerumun dan rajin cuci tangan.
Terkait tes covid,PHRI telah memberikan masukan kepada Pemda agar syarat ditiadakan jika dalam evaluasi pekan depan memang memungkinkan.
"Kami menginginkan wisatawan yang masuk tidak perlu di tes covid-19 lagi, tapi lebih ketat saja dalam hal protokol kesehatan," pintanya.
(adh)