Panduan Prasmanan dan Kolam Renang di Hotel Terbaru Dari Kemenkes
Kliknusae.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan panduan protokol kesehatan di guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Dalam peraturan tersebut, pengelola hotel diminta tidak menerapkan sistem prasmanan.
"Tidak menerapkan sistem prasmanan/buffet. Apabila menerapkan sistem prasmanan/buffet, agar menempatkan petugas pelayanan pada stall yang disediakan dengan menggunakan masker serta sarung tangan, pengunjung dalam mengambil makanan dilayani oleh petugas dan tetap menjaga jarak minimal 1 meter. Semua peralatan makan wajib dibersihkan dan didisinfeksi sebelum digunakan kembali," demikian salah satu poin dalam lampiran aturan tersebut.
Protokol kesehatan juga diberlakukan secara ketat di kolam renang hotel. Air kolam renang diminta untuk menggunakan disinfektan dengan klorin 1-10 ppm atau bromin 3-8 ppm.
"Memastikan air kolam renang menggunakan desinfektan dengan klorin 1-10 ppm atau bromin 3-8 ppm sehingga pH air mencapai 7,2-8 dilakukan setiap hari dan hasilnya diinformasikan di papan informasi agar dapat diketahui oleh konsumen," bunyi poin 12 dalam panduan tersebut.
Untuk mengetahui lebih jauh point-point apa saja yang ada dalam panduan Protokol Kesehatan tersebut bisa klik disini
(adh)