Prihatin,Wartawan Mulai Terinfeksi Covid-19,Ikuti Panduan Liputan Ini

Kliknusae.com - Satu lagi profesi selain tenaga medis berada pada resiko terpapar virus corona (Covid-19). Mereka adalah para pekerja media (wartawan). Ratusan juta masyarakat Indonesia selalu menunggu informasi terkini dari para garda informasi ini.

Sayangnya, terkadang mereka lupa terhadap resiko yang sedang dihadapi. Kondisi inilah yang menjadi keperhatinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

"Saya prihatin ada beberapa wartawan sudah mulai positif. Saya harap mereka akan sehat, pulih kembali secepatnya. Begitu juga dengan korban-korban lain sekarang," kata Ketua Umum PWI Atal S Depari, saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Menurut dia, semua organisasi pers, termasuk PWI tak henti-hentinya mengingatkan, mengimbau, dan menyampaikan prosedur tetap peliputan selama pandemi COVID-19.

Artinya, kata dia, kedisiplinan dan komitmen untuk menjalankan protokol kesehatan dan "physical distancing" perlu lebih ditekankan dalam menjalankan pekerjaan.

"Sekarang ini, kami berharap tidak ada wartawan bisa meliput tanpa protokol kesehatan. Itu sudah pasti," tegasnya.

Ia juga meminta seluruh perusahaan media untuk mengontrol setiap wartawannya dan membekali dan mempersiapkan protokol kesehatan sebelum melakukan peliputan.

Atal juga mengimbau kegiatan peliputan yang sebelumnya masih mengundang banyak wartawan sehingga menimbulkan kerumunan untuk dihindari selama pandemi COVID-19'

Ia mengingatkan banyak metode peliputan yang bisa dilakukan tanpa harus mengambil risiko dengan berkerumun di lapangan, misalnya melalui televisi pool, televisi streaming, telepon seluler, dan sebagainya.

Bahkan, kata dia, perwakilan media-media asing di Indonesia pun sudah tidak menerjunkan lagi wartawannya di lapangan selama pandemi Corona.

"Saya dengar beberapa perwakilan media di luar, misalnya AS, Inggris, perwakilannya di sini ga ada yang di lapangan. Apalagi, sampai mengejar pasien sampai rumah sakit (RS)," kata Atal.

Untuk para pewarta yang masih harus melakukan tugas-tugas jurnalistik, PWI memberikan panduan sebagai berikut:

1.Wartawan dalam meliput berita Covid-19 mengutamakan perlindungan kesehatan dan keselamatan diri daripada perolehan  bahan pemberitaan.  Oleh karena itu wartawan selalu berupaya menghindar dari kemungkinan terjangkit Covid-19 dibanding meliput apapun dengan kemungkinan risiko terkena  Covid-19.

2.Wartawan sebelum meliput Covid-19 perlu membekali  diri dengan pengetahuan soal Covid-19.  Peliputan tanpa pengetahuan yang memadai bukan saja membahayakan wartawan yang bersangkutan, tetapi juga membahayakan masyarakat luas.

3.Wartawan yang sedang terjangkit atau menjadi pasien Covid-19 atau sedang dalam status diduga  atau dalam pengawasan terkait penyakit Covid-19 tidak melakukan liputan, bahkan tidak masuk kantor perusahaan persnya. 

4.Wartawan ketika meliput di lapangan wajib menggunakan peralatan pelindung kesehatan dan keamanan diri yang memenuhi persyaratan. 

5.Wartawan tidak mewancarai tatap muka langsung  dengan penderita Covid-19, tetapi dapat melalui wawancara jarak jauh dengan alat komunikasi seperti telepon genggam atau video conference. Selain lebih dahulu harus mendapat izin dari pasien yang bersangkutan sendiri, wawancara tersebut perlu pula memperoleh izin khusus dari dokter atau rumah sakit yang merawat atau menangani pasien Covid-19 tersebut.

 6.Wartawan  dapat mengutip dan atau menyiarkan video postingan pasien di media sosial yang tidak mengandung unsur mengerikan, fitnah, dan pelanggaran kesusilaan dengan menyebut sumbernya  sekaligus memastikan sumber asal video tersebut. Wartawan tidak menyiarkan berita kasus Covid19 yang belum terverifikasi keakuratannya serta dengan menyebut jelas waktu kejadian dan sumbernya. 

7.Wartawan tidak mewancarai dan menyebut identitas  anak penderita Covid-19. 

8.Wartawan jika tidak ada kepentingan publik yang mendesak dan luar biasa, selama wabah Covid19 masih berlangsung, tidak melakukan liputan langsung ke rumah sakit. Wartawan tidak ikut masuk ke kamar jenazah yang menyimpan atau mengurus jenazah korban Covid-19.   Khusus untuk meliput area kamar jenazah, dalam keadaan mendesak, wartawan harus berada setidak-tidaknya 10 m dari arena kamar jenazah  dan jenazahnya. 

9.Wartawan dalam meliputi kasus Covid-19 harus mengambil jarak minimal  2 m dari objek liputan,  termasuk jika terpaksa melakukan door stop kepada narasumber

10.Wartawan selama  masih tersebarnya wabah Covid-19 tidak menghadiri temu pers (konprensi pers) tatap muka langsung, kecuali yang sangat penting dan mengandung kepentingan publik yang besar dan mendesak.

11.Wartawan dalam pemakaian  drone untuk peliputan Covid-19  tidak mengganggu suasana tempat perawatan pasien dan ketertiban umum serta mengikuti Kode Perilaku Wartawan.

12.Wartawan mengikuti petunjuk dan saran yang dikeluarkan oleh negara atau pemerintah dan asosiasi dokter yang diakui. Misalnya wartawan mengikuti anjuran untuk selalu cuci tangan sesering mungkin dengan sabun biasa atau antimikroba dan bilas dengan air mengalir. Pastikan untuk mengeringkan tangan dengan handuk bersih. Cuci tangan segera setelah kontak dengan sekret pernapasan (misalnya setelah bersin). Lakukan praktik kebersihan/ batuk pernapasan yang baik. 

13.Wartawan berhak meminta perusahaan pers menyediakan dan menanggung  peralatan keperluan perlindungan  kesehatan  dan keamanan diri wartawannya, serta membiayai perawatan wartawan yang  terkena dampak penyakit Covid-19.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae