Pemerintah Indonesia Larang WNA Masuk atau Transit

Kliknusae.com - Wabah Virus Corona (Covid-19) sudah melanda lebih dari 200 negara dan wilayah di seluruh dunia. Bahkan, dalam satu minggu terakhir, episentrum dari virus corona jenis baru tersebut sudah beralih. Dari sebelumnya di Tiongkok, saat ini berada di Amerika Serikat dan Eropa.

Namun walaupun begitu, di beberapa negara yang telah mampu mendatarkan kurva penyebaran Covid-19 masih menghadapi tantangan baru yang dinamakan dengan gelombang kedua penyebaran virus ini. Misalnya, Tiongkok, Korea Selatan, dan Singapura yang saat ini banyak menghadapi imported cases atau kasus-kasus yang dibawa dari luar negeri.

Seperti dilansir laman infopublik.id, dengan melihat perkembangan tersebut, prioritas Pemerintah Indonesia kini tidak lagi hanya mengendalikan arus mobilitas orang antarwilayah di dalam negeri melalui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun juga antarnegara yang berisiko membawa imported cases.

Kebijakan yang ditempuh yakni melarang warga negara asing (WNA) masuk maupun transit di Indonesia untuk sementara waktu. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Dengan aturan yang berlaku efektif mulai 2 April 2020, pukul 00.00 WIB ini, maka sekaligus mencabut Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020.

Aturan pelarangan ini juga memberikan pengecualian kepada enam kategori WNA, yaitu pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Tetap, pemegang Visa Diplomatik dan Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Dinas, tenaga bantuan dan dukungan medis serta pangan, awak alat angkut (darat, laut, udara), dan pekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

Pengecualian tersebut, tentunya tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara. Kedua, telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19. Terakhir, bersedia dikarantina selama 14 hari oleh Pemerintah Indonesia.

Kemudian bagi WNA yang sekarang sudah berada di Indonesia, Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 ini juga mengaturnya. Bagi WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi dan tidak dipungut biaya.

Sementara bagi WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi dan tidak dipungut biaya.***(IG)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae