Objek Wisata Pangandaran Ditutup Sementara

Kliknusae.com - Sesuai arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait langkah mengurangi mobilitas masyarakat dalam antisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19), untuk menutup destinasi wisata, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran pun akhirnya menutup destinasi wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran hingga tanggal 30 Maret 2020.

Kebijakan penutupan tersebut disampaikan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata pada acara rapat koordinasi pembahasan antisipasi penyebaran virus Corona di Kabupaten Pangandaran, bertempat di Hotel Horison Pangandaran, Rabu (18/3/2020).

"Hari ini kita kumpulkan kepala SKPD, para pelaku wisata, adalah untuk memutuskan, menyesuaikan dengan kondisi nasional, Kabupaten Pangandaran menyesuaikan terhadap keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat terhadap kondisi darurat Corona," tutur Jeje, disitat dari laman Humas Pemkab Pangandaran.

Dalam rapat koordinasi tersebut, ada beberapa hal yang diputuskan Bupati Pangandaran, termasuk penutupan destinasi wisata.

"Prinsipnya menghindari kontak dengan banyak orang. Kegiatan-kegiatan yang melibatkan massa banyak ditunda. Destinasi wisata kita tutup, hotel dan restoran tidak menerima tamu," paparnya.

Lebih lanjut Jeje mengatakan, Pemkab Pangandaran mengambil keputusan ini, bukan tanpa pertimbangan, namun demi pencegahan penyebaran virus Corona di masyarakat.

"Kalau kita tidak menyesuikan, kurang menguntungkan ke depan.  Kita nanti dianggap daerah yang tidak melaksanakan pencegahan yang optimal, dan itu merugikan kita di kemudian hari, maka dengan terpaksa kita mengambil keputusan tersebut," jelas Jeje.

Ia juga menambahkan, upaya serempak dalam memotong siklus penyebaran virus Corona di Indonesia, khususnya di Jawa Barat tidak akan berhasil tanpa dukungan seluruh masyarakat.

"Kita semua sedang berupaya memutus siklus selama dua minggu ini, kita menyesuaikan itu karena kalau ini tidak dilakukan,  tidak serempak maka  tujuan dari pemutusan siklus ini tidak akan berhasil dengan baik," imbuhnya.

Di kesempatan itu, Jeje juga mengimbau untuk membatasi tempat-tempat kerumunan massa dan tidak melakukan kegiatan yang bersifat mengundang massa, sebagai salah satu upaya pencegahan penularan Covid-19.

"Salah satu upaya untuk menghindari virus Covid-19, yaitu menghindari kegiatan yang bersifat mengundang kerumunan massa dan seluruh aktivitas di tempat-tempat kerumunan massa itu dibatasi, karena Corona ini mempunyai siklus penyebaran selama 14 hari dan untuk memutus siklusnya maka selama 14 hari kegiatan yang bersifat kontak fisik dikurangi," imbau Jeje.

Meski ada keputusan tersebut, menurut Jeje, pelayanan pemerintah tetap dijalankan. "Pelayanan tetap jalan, Puskesmas tetap jalan, yang lain tetap menyesuaikan dengan kondisi yang ada," pungkasnya.***(IG)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae