KAI, Pemprov DKI Jakarta, dan MRT Jakarta Jalin Kerja Sama
Kliknusae.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan PT MRT Jakarta (Perseroda) menjalin kerja sama mengenai pengelolaan sistem moda transportasi yang terintegrasi sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo.
Jalinan kerja sama tersebut ditindaklanjuti dengan menandatangani "Perjanjian Pemegang Saham dan Perjanjian Penataan Stasiun Terintegrasi antara PT MRT Jakarta Perseroda dan PT Kereta Api Indonesia (Persero)" di Kantor Kementerian BUMN RI, Jumat (10/1/20).
Dalam keterangan pers tertulis PT KAI, penandatanganan dilakukan langsung oleh Kadishub Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, Dirut MRT Jakarta William P. Sabandar, dan Dirut KAI Edi Sukmoro yang disaksikan Menteri BUMN Erick Thohir, Menhub RI Budi Karya Sumadi, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
"Arahan Presiden adalah untuk membentuk perusahaan yang melakukan pengelolaan moda transportasi publik yang terpadu dan terintegrasi. Alhamdulillah arahan tersebut dapat terealisasikan hari ini dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara KAI dan PT MRT Jakarta," tutur Menteri BUMN Erick Thohir dalam sambutannya.
Setelah proses penandatanganan perjanjian kerja sama pendirian perusahaan patungan tersebut, mereka bergandengan tangan bersama sebagai momen peresmian.
"Saya berharap agar kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan segera dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Untuk itu dibutuhkan kesungguhan dan komitmen semua pihak. Jika model kerja sama seperti ini berhasil, maka ini bisa dijadikan acuan bagi daerah lain dalam mengembangkan angkutan umum massal khususnya perkeretaapian perkotaan," ujar Menhub Budi Karya Sumadi.
Budi menambahkan, kerja sama ini ke depan meliputi integrasi antar moda, pengembangan kawasan TOD dan penataan simpul transportasi. Semua itu jika dikelola dengan baik, ia yakin dampaknya bagi pengembangan kota akan sangat baik.
Kemudian Dirut MRT William Sabandar mengatakan, perjanjian ini sebagai langkah kongkret pasca penandatanganan Head of Agreement (HoA) yang telah dilakukan sebelumnya pada Senin, 9 Desember 2019 lalu.
"Dalam pelaksanaan rencana aksi penataan kawasan stasiun-stasiun kereta api milik KAI, PT MRT Jakarta akan bertindak sebagai project management unit yang memfasilitasi dan memonitor perkembangan pelaksanaan penataan tersebut," kata William.
Ia juga menyebutkan, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi koordinator rencana aksi dengan pelaksanaan teknis oleh dinas-dinas terkait, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga, dan lainnya sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Dari pihak KAI, Edi Sukmoro mengungkapkan, bersama Pemprov DKI Jakarta dan PT MRT Jakarta, KAI akan mengembangkan kawasan stasiun dan mengintegrasikan transportasi kereta api di ibukota.
"Kami optimis langkah-langkah tersebut dapat mengurangi kemacetan dan memberikan nilai lebih untuk kawasan DKI Jakarta," ungkapnya.
Lebih lanjut Edi menerangkan, pada perjanjian ini KAI akan berperan dalam hal peningkatan prasarana di dalam stasiun, manajemen sirkulasi penumpang dan kendaraan, serta izin akses. Ia juga menambahkan, perjanjian kerja sama ini akan berlaku hingga satu tahun ke depan.
Sementara itu, Gubernur Anies Baswedan menjelaskan, kerja sama ini adalah ikhtiar bersama kolaborasi tiga unsur utama, yaitu Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan RI, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Di fase ini, kita membentuk joint venture yang diberi nama PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek yang akan mengelola dan menata 72 stasiun, termasuk kereta api bandara, dan kereta commuterline," jelas Anies.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki 51 persen saham. Saat ini moda transportasi darat dan kereta akan menjadi satu. Fase awal menata empat stasiun, yaitu Stasiun Tanah Abang, Stasiun Juanda, Stasiun Senen, dan Stasiun Sudirman," lanjutnya.
Selain penandatanganan perjanjian tersebut, dalam waktu yang sama ditandatangani pula "Perjanjian Pemegang Saham" antara MRT dan KAI yang dilakukan langsung oleh direktur utama kedua perusahaan.
Perjanjian ini juga sebagai tindak lanjut Head of Agreement antara kedua belah pihak yang mengatur kesepakatan pembentukan perusahaan patungan. Perusahaan yang akan melakukan kajian dan pelaksanaan integrasi transportasi serta pengembangan kawasan berorientasi transit di Jabodetabek.***(IG)