Tanpa KFC dan Starbucks, Rest Area Isinya Pick Up
Kliknusae.com - Menjawab sentilan Presiden Joko Widodo soal rest area yang banyak di isi tenant asing, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa aturan untuk menepati rest area sudah sangat ketat.
Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Peristirahatan dan Pelayanan pada jalan tol disebutkan untuk tenant asing 30 persen dan lokal 70 persen.
"Kios asing itu tetap harus ada seperti Starbucks atau KFC, karena tanpa itu, seperti yang kita liat di rest area Solo-Surabaya, isinya pick up semua," ujar Basuki di Gedung Utama Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
Seperti diketahui dalam Rapat Terbatas (Ratas) tentang Pemberdayaan UMKM Tahun 2020, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/12) kemarin, Jokowi menyampaikan kekecewaannya terkait keberadaan kios asing penjual ayam goreng dan minuman kopi di nyaris seluruh rest area tol di Indonesia.
Baca Juga: Jokowi Minta Kurangi Dominasi Waralaba Di Rest Area
Jumlahnya bahkan dinilai Jokowi mengalahkan keberadaan kios lokal yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah.
Menurut Basuki, keberadaan kios asing perlu sebagai penarik bagi masyarakat yang melewati jalan tol untuk singgah. Namun jumlahnya telah diatur agar tak lebih banyak dibanding yang lokal.
Basuki menjamin kios lokal tetap mendapat porsi paling besar berada di rest area atau di sentral-sentral ekonomi kawasan infrastruktur baru lainnya.
Beleid dalam peraturan kementerian PUPR menginstruksikan seluruh pengelola tol untuk menyediakan lahan pelaku usaha lokal sebanyak 70%.
Khusus untuk UMKM dan Koperasi, aturan ini juga punya porsinya sendiri yaitu masing-masingnya wajib mengisi area sebesar 20% dan 30 di sebuah jalan tol yang baru beroperasi.
"Kan sudah ada aturannya yakni 30% untuk (kios) asing dan 70% untuk lokal. Dan saya kira sudah ada 70% yang baru-baru (kios lokal) ya, seperti Sate Maranggi pasti ada, Soto Padang, Pecel Madiun, Rawon Uling, pasti ada," katanya.
(adh)