Bagaimana cara Memakai Grab Wheels dan Aturan Mainnya

Kliknusae.com - Grab Wheels, inilah moda  transportasi yang sedang digandrungi anak muda karena beberapa nilai plus yang tidak ditemui di moda transportasi lain.

Grab Wheels bisa disewa melalui aplikasi Grab dengan durasi tertentu yakni, Rp 5.000 per 30 menit. Namun disediakan juga beberapa paket untuk penggunaan rutin dengan harga yang lebih murah.

Tentu, terhitung lebih murah bila dibanding transportasi yang lain, efisien waktu pula.

Hanya saja, faktor keselamatan tetaplah menjadi hal penting di setiap perjalanan. Oleh karena itu, ada sejumlah peraturan yang harus diikuti pengguna Grab Wheels demi menjamin keselamatan.

Berikut beberapa hal yang diperhatikan sebelum menjalankan Grab Wheels:

1.Cek kondisi

Sebelum kamu menyewa e-skuter, alangkah lebih baik kamu memeriksa beberapa hal ini :

- Baterai

Kamu bisa menekan e-skuter dari aplikasi untuk memeriksa level baterai

- Rem Tangan

Kamu bisa memeriksa keadaan rem tangan dengan menekan tombol merah

- Standar

Periksa standar dengan menggesernya ke atas sebelum berangkat

- Lampu

Pastikan lampu depan menyala dengan baik dengan ketika menahan tombol di layar e-skuter selama dua detik.

2.Pakai Helm

Grab juga menghimbau penggunanya untuk selalu menggunakan helm yang tersedia di seluruh pos Grab Wheels.

Himbauan ini kurang digubris oleh pengguna, mengingat banyak terlihat pengguna Grab Wheels tanpa helm.

3.Perhatikan Beban maksimal

Perlu diingat, bahwa beban maksimal yang mampu dibawa Grab Wheels adalah 100 kilogram. Didasari aturan ini, satu skuter listrik hanya boleh digunakan oleh satu orang.

4.Kenali Jalur aman

Pengguna skuter juga harus melintasi jalur yang sudah disediakan oleh Grab. Jalur yang tergolong aman untuk skuter listrik adalah jalur sepeda, atau marka jalan paling luar.

5.Pahami radius penggunaan skuter

Grab Wheels menerapkan sistem point-to-point untuk skuter listriknya. Artinya, skuter listrik akan otomatis mati bila keluar dari radius aktifnya.

Selain itu, GrabWheels harus selalu diparkirkan di tempat parkir yang tersedia khusus untuk Grab Wheels.

Untuk pelanggar aturan ini, Grab akan membebankan denda hingga 18 juta rupiah atau penonaktifan akun Grab.

6.Perhatikan kondisi jalan

Pengguna juga harus memperhatikan kondisi jalan yang dilalui. Apa bila ada genangan air, pengguna diharapkan untuk menuntun Grab Wheels-nya. Pola yang sama juga diterapkan pada jalan bergelombang dan jalan yang curam.

7.Ketahui lokasi parkir e-skuter

Untuk saat ini kamu bisa menemukan lokasi e-skuter GrabWheels di Green Office Park (BSD City), Lippo Karawaci, Bintaro, Universitas Indonesia dan Soekarno-Hatta International Airport T3. Grab Wheels akan diluncurkan secara bertahap di beberapa lokasi di Indonesia.

Parkir sembarangan dan siap-siap untuk terkena denda hingga Rp 10 juta untuk satu skuternya.

Selamat mencoba.

(adh)

 

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae