Berani Bawa Pasir Pantai Komodo,Masuk Penjara

Kliknusae.com - Bagi Anda yang berlibur di pantai Taman Nasional Komodo (TNK),jangan sesekali membawa pulang pasir,kerang atau karang. Hukumannya bisa kurungan alias penjara. Memang  TNK memiliki hamparan pasir berwarna merah muda yang cukup indah pandang.

Tak heran banyak wisatawan dalam maupun luar negeri tertarik membawa pasir tersebut dari pantai di TN Komodo sebagai sovenir.

"Kalau (wisatawan) yang nakal ( bawa pasir, karang, kerang) ada tetapi nggak banyak," kata operator tur di Labuan Bajo, Luthfi Hakim ditemui di acara trip pemenang lomba foto Indonesia Sustainable Tourism Award Festival 2019, di Labuan Bajo, NTT, belum lama ini.

Luthfi mengatakan wisatawan yang gemar membawa pasir, karang, atau kerang dari pantai TN Komodo biasanya adalah wisatawan domestik.

Ia juga mengatakan banyak wisatawan yang akhirnya tertahan di bandara karena membawa pasir, kerang, atau karang.

Seorang petugas Aviation Security (Avesec) di Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT mengatakan baik wisatawan dalam negeri maupun wisatawan luar negeri sering ditahan karena membawa pasir, kerang, dan karang.

"Kalau wisatawan luar negeri sukanya bawa pasir, kalau wisatawan dalam negeri sukanya bawa kerang atau karang," jelas petugas Avsec.

Saat di Bandara Komodo, Labuan Bajo kamu dapat melihat tumpukan botol mineral plastik berisi pasir warna-warni, kerang dan karang mati dalam berbagai bentuk dan ukuran.

"Sampai saat ini (sanksinya) disita, nanti pasir dan lainnya ini dikembalikan oleh pihak bandara ke tempat semula," kata petugas Avsec tersebut.

Bisa Kena Sanksi Penjara

Aturan ini sebenarnya tidak hanya berlaku di kawasan Taman Nasional Komodo saja. Saat liburan, jangan pernah sekalipun membawa pasir atau karang untuk dibawa pulang menjadi oleh-oleh.

Sebab membawa pasir dan karang melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya khususnya pada Pasal 33 ayat 1-3 dijelaskan:

  1. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional.
  2. Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.
  3. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

Sanksi pidana denda dan penjara terbilang beragam jika melanggar aturan tersebut. Jika melanggar dapat dikenakan sanksi denda paling besar Rp 200 juta dan penjara paling lama 10 tahun.

Hindari membawa pasir, karang, atau kerang saat berlibur di laut meskipun kamu ingin. Selain bisa terkena sanksi dan denda, barang-barang tersebut menopang kehidupan hayati lain di area tersebut.

Lagi pula pasir, karang, dan kerang lebih indah saat dilihat di tempatnya yang asli. Jika masih ingin membawa kenang-kenangan untuk pulang, baiknya membeli kerajinan dari warga lokal setempat.

(adh/kom)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae