Momen HUT ke-74 RI, Pemerintah Targetkan Indonesia Merdeka dari Ponsel BM

Klik nusae - Bertepatan dengan Peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah menargetkan Indonesia merdeka dari ponsel black market (BM) untuk mendongkrak pajak dan pertumbuhan industri ponsel yang sehat.

Kini Pemerintah pun tengah menggodok peraturan mengenai validasi (pengendalian) International Mobile Equipment Identity (IMEI) dengan Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN) atau nomor ponsel. Pengaturan tersebut dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, dan Menteri  Komunikasi dan Informatika akan ditandatangani pertengahan Agustus 2019.

Bersumber dari siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengharapkan rencana keluarnya tiga Permen itu bisa menyehatkan ekosistem industri telekomunikasi nasional.

Ia juga mengemukakan, dari beberapa negara yang telah menerapkan soal validasi IMEI ponsel, membawa keuntungan karena  pendapatan negara dari pajak bisa terdongkrak, selain konsumen juga terlindungi.

"Dengan keluarnya Permen tiga Menteri itu merupakan bentuk untuk merdeka dari ponsel BM. Oleh karena itu, kami merencanakan mengeluarkan Permen soal validasi IMEI itu yang diharapkan terealisasi secepatnya," papar Rudiantara dalam Talkshow dan Seminar Membedah Potensi Kerugian Konsumen, Industri dan Negara Akibat Ponsel Black Market dan Solusinya di Ruang Serbaguna Kantor Kementerian Kominfo, Jumat (2/8/2019).

Pemerintah menilai pentingnya regulasi untuk mengatasi peredaran ponsel BM karena perdagangannya membawa kerugian untuk konsumen, industri, dan negara. Dari aspek tata niaga, peredaran ponsel BM akan memengaruhi perdagangan perangkat elektronik dan pada gilirannya memengaruhi pendapatan negara.

Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) memperkirakan peredaran ponsel BM memiliki potensi  pajak yang hilang sekitar Rp 2,8 triliun per tahun. Perhitungan itu didasarkan jumlah ponsel pintar baru setiap tahun sebanyak 45 juta ponsel pintar baru. Sekitar 20% hingga 30 % atau setara dengan 9 juta unit ponsel merupakan ponsel BM.

Jika harga per ponsel rata-rata dalam kisaran harga Rp.2,2 juta, nilai ponsel baru yang beredar mencapai Rp.22,5 triliun. Dengan demikian, ponsel BM tidak membayar pajak sehingga potensi kerugian negara dari hilangnya pendapatan 10% PPN dan 2,5% PPh yatu sekitar Rp.2,8 triliun setahun.

Dalam acara yang digelar oleh Indonesia Technology Forum (ITF) didukungKemkominfo itu, hadir pula pembicara Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail; Direktur Jenderal Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemperin, Harjanto; Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggriono Sutiarto. Kemudian Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi; Wakil Ketua Umum ATSI, Merza Fachys;  dan Direktur Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.*** (IG)

 

Share this Post:

Berita Lainnya