Rakerda Jabar Putuskan HOC Diluar PHRI
Puluhan peserta Rakerda yang terdiri dari pemilik hotel se-Jawat Barat, sejak pagi sudah berada di arena Rakerda. Peserta dari BPC PHRI Karawang,misalnya, sengaja hadir dengan dress code berbeda. Kaos warna biru bertulisan "Se-Hati Di PHRI Jabar".
Sedangkan peserta lain, memilih mengenakan pakaian batik dengan berbagai corak yang terlihat elegan. Termasuk peserta rakerda dari Hotel Owner Club Indonesia (HOC)-yang belum lama ini mendeklarasikan sebagai perkumpulan pemilik hotel Indonesia.
Ketua PHRI Jawa Barat Herman Muchtar kepada Jelajah Nusa mengemukakan bahwa Rakerda ini untuk membahas program-program yang akan dilaksanakan tahun 2019 mendatang. Peserta yang hadir dalam Rakerda ini berjumlah 23 BPC dari 24 BPC PHRI Se-Jawa Barat.
Beberapa hal penting diputuskan dalam kesempatan tersebut seperti pengesahan pelaksanaan program kerja tahun 2018. Dilanjutkan kemudian dengan pembahasan sekaligus pengesahan program kerja tahun 2019.
"Masih banyak perkerjaan rumah yang harus kita diselesaikan, seperti peningkatan kesekretariatan,penyelesaian gedung PHRI,pembentukan koordinator wilayah,mengkomunikasikan masalah-masalah yang ada di daerah dengan instansi-instasi terkait dan tentu juga persiapan berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan PHRI tahun 2019 mendatang," papar Herman.
Dan yang terpenting dengan pembahasan di Rakerda PHRI tadi,lanjut Herman,pihaknya concern dalam hal menyukseskan program Gubernur Jawa Barat untuk menjadikan pariwisata Jabar sebagao lokomotif pembangunan ekonomi daerah.
"Oya, kita juga kan akan sedang mempersiapkan acara HUT PHRI ke-50 di Bandung dan Jakarta pada Februari mendatang. Kami bahas juga persiapan di Rakerda tadi," tambah Herman.
Dibagian lain, Ketua Bidang Organisasi PHRI Jabar Herie Hermanie Soewarma menjelaskan dalam Rakerda PHRI itu juga memutuskan 6 point terhadap berdirinya Hotel Owner Club (HOC).
Pertama; Rakerda menyetujui kesepakatan Sindang Reret perihal HOC. Kedua;HOC merupakan perkumpulan Owner hotel biasa yang tidak berada dibawah naungan PHRI. Ketiga; pendiri dan pengurus HOC tidak dibenarkan menjadi pengurus di PHRI dan juga sebaliknya.
Keempat;anggota HOC dibenarkan menjadi Anggota PHRI dan juga dapat menjadi Pengurus PHRI.Kelima;pada tanggal 13 Dessember 2018 beberapa pendiri Bumi Melati HOC telah menyatakan mundur dan menarik dukungannya sebagai pendiri HOC Bumi Melati.
Dan, keenam;Bumi Melati yang didirikan oleh 6 orang pendiri akan segera melaksanakan musyawarah khusus guna menyusun ART/ARD.
(adh)