Kasus Omicron Tak Merubah Pembukaan Penerbangan Internasional ke Bali
KLIKNUSAE.com – Kasus Omicron tak merubah pembukaan pintu penerbangan internasional di Bali bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) non-PMI (Pekerja Migran Indonesia).
Pembukaan kembali rute luar negeri ke Bali dan sebaliknya mulai hari ini, Sabtu 5 Februari 2022.
Pembukaan dilakukan secara bertahap untuk membangkitkan perekonomian di wilayah setempat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan turis yang datang ke Bali wajib karantina sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19.
BACA JUGA: Satpol PP Cianjur Perketat Pusat Keramaian, Katanya Menekan Omicron
Alur kedatangan juga disamakan dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan memperbolehkan segala jenis penerbangan.
"Saya harap upaya ini dapat banyak membantu perekonomian warga di Pulau Bali untuk bisa bangkit kembali,” kata Luhut dalam keterangan resminya, Jumat 4 Februari 2022.
Ia juga berpesan, kepada semua pihak untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang diatur oleh Satgas COVID-19.
“Saya titip, patuhi prokes karena ini semua tidak ada artinya kalau kita tidak disiplin," tegasnya terkait ancaman kasus omicron.
BACA JUGA: Ketua DPP AHLI Ketut Swabawa Minta Singapore Airlines Lebih Siap Masuk Bali
Syarat Penumpang
Dalam penerapannya, seluruh PPLN wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Dan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf.
Yakni, Karantina Bubble dimulai di 5 hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar di Wilayah Nusa Dua, Ubud, Sanur, dan Jimbaran.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Minta Menparekraf Lakukan Re-Branding Danau Toba
Seluruh jenis karantina sudah menyiapkan hotel isolasi dan SOP untuk kasus positif dan kontak erat sebagai antisipasi.
Selain protokol kesehatan yang sudah disiapkan dengan matang oleh Satgas Penanganan COVID-19 dengan kementerian terkait.
Pemerintah, juga akan menurunkan biaya minimum asuransi dan kemudahan aplikasi visa agar lebih atraktif bagi wisatawan yang akan datang.
BACA JUGA: Tanam Dahulu Baru Petik Kemudian, Ini Permintaan Luhut ke Presiden
Luhut menyebut segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah telah dipertimbangkan secara matang.
Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang selalu mengingatkan agar menerapkan prinsip kehati-hatian.
Kebijakan ini disebut diambil dengan mempertimbangkan kasus yang disebabkan oleh PPLN jauh lebih sedikit dibandingkan transmisi lokal yang saat ini lebih banyak menginfeksi.
BACA JUGA: Sandiaga Ingatkan DKI Antisipasi Lonjakan Omicron di Taman Rekreasi
"Segala langkah yang disiapkan tentunya penuh dengan perhitungan berdasarkan data-data lapangan dan masukan dari berbagai ahli di bidangnya,” jelasnya.
“Kita juga akan terus memonitor jumlah pergerakan kasus konfirmasi secara harian, tapi harapan saya masyarakat Bali benar-benar bisa terbantu dengan kebijakan ini, asalkan kita semua bisa disiplin," tutupnya. ***
Sumber: detik.com