Satpol PP Cianjur Perketat Pusat Keramaian, Katanya Menekan Omicron

KLIKNUSAE.com – Satpol PP Cianjur, Jawa Barat bersama tim gabungan memperketat pengawasan sejumlah pusat keramaian.

Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penularan varian Omicron sebagaimana tertuang dalam surat edaran bupati setempat.

Lokasi-lokasi yang disasar selain objek wisata, pusat perbelanjaan juga termasuk sekolah untuk menyisir pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes).

Kabid Linmas Satpol PP dan Damkar Cianjur Tommy S. di Cianjur Kamis, 3 Februari 2022 mengatakan pengawasan dan razia prokes akan kembali diterapkan sebagai upaya meningkatkan kesadaran warga.

BACA JUGA: Taman Alun-alun Cianjur Mulai Dibuka Untuk Umum, Ini Syaratnya

Terutama, dalam penerapan prokes secara ketat, terutama di pusat keramaian dan sekolah.

"Untuk hari ini, hingga sore kami melakukan razia di sejumlah pusat keramaian dan jalan protokol di Cianjur. Tujuannya, sebagai upaya meningkatkan kembali kesadaran warga dalam penerapan prokes, guna menghindari terpapar COVID-19 varian Omicron," katanya seperti dikutip Kliknusae.com dari Antaranews.

Ada Denda Bagi Pelanggar Prokes

Bahkan, penerapan denda akan dilakukan terhadap pelanggar yang tidak menggunakan alat pelindung diri, saat melakukan kegiatan di luar rumah atau saat berkendara.

BACA JUGA: Sistem Ganjil Genap Cianjur Masih Diperlakukan Meski PPKM Level 2

Pengawasan oleh petugas termasuk dilakukan di sejumlah sekolah yang harus menerapkan sistem 50 persen dari kapasitas kelas.

Sebagai tindak lanjut dari surat edaran Bupati Cianjur tentang PTM 50 persen, pihaknya bersama tim gabungan juga melakukan pemantauan.

BACA JUGA : Lonjakan Kasus Omicron Belum Berdampak Penutupan Destinasi Wisata

Khususnya,  terkait dengan kesiapan protokol kesehatan setiap sekolah, termasuk memberikan imbauan pada siswa agar senantiasa mematuhi prokes.

"Saat ini untuk PTM diberlakukan 50 persen meski Cianjur masuk PPKM Level 1, untuk mengantisipasi penyebaran virus Omicron di lingkungan sekolah,” jelasnya.

“Kami bersama tim gabungan mempunyai tugas untuk mengontrol penerapan prokes dan penerapan 50 persen dari kapasitas sekolah," sambung Tommy.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Minta Masyarakat Menghindari Keramaian, Omicron Naik

Juru Bicara Pusat Informasi dan Kordinasi COVID-19 Cianjur dr Yusman Faisal mengatakan untuk pengawasan berdasarkan surat edaran Bupati Cianjur, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Cianjur.

Pemantauan dan razia dilakukan di sejumlah titik yang dinilai rawan terjadi pelanggaran prokes.

"Satpol PP dan tim gabungan akan mengawasi dan melakukan imbauan serta penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan baik oleh warga. Atau pengelola pusat keramaian serta pihak sekolah. Ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya peningkatan kasus COVID-19," katanya. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya