Pekerja Dari Aglomerasi Jakarta Tak Perlu Surat Tugas
JAKARTA, Kliknusae.com - Para pekerja yang masuk wilayah Jakarta yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) tak perlu surat tugas untuk masuk Jakarta.
Namun, kegiatan pulang kampung atau mudik tetap dilarang di wilayah aglomerasi Jakarta tersebut.
"Prinsipnya narasi yang dibangun sekarang kan larangan mudik. Jadi semua kegiatan yang namanya mudik itu pasti dilarang," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat, 7 Mei 2021.
Lebih lanjut, dengan merujuk Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, Syafrin menjelaskan terdapat sejumlah kriteria yang memperbolehkan warga melakukan perjalanan non mudik di wilayah aglomerasi Jabodetabek, salah satunya untuk bekerja.
Untuk kriteria ini, dia memastikan tak akan menerapkan SIKM maupun surat kerja dari perusahaan/instansi tempatnya bekerja.
"Sekarang tidak berlaku (surat tugas). Dalam pengaturan aglomerasi itu diperbolehkan selama itu bukan kegiatan mudik. Apa saja kegiatannya? Orang bekerja, kan di aglomerasi wilayah itu ada perjalanan komuter, bolak-balik," tuturnya.
Sejauh ini, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan delapan titik penyekatan di Ibu Kota. Perinciannya di Jl Kalideres, Jl Joglo Raya, Jl Budi Luhur, Jl Pasar Jumat, Jl Raya Bogor, Jl Raya Kalimalang, Jl Perintis Kemerdekaan dan kolong flyover Cakung. Hingga hari ini, sebanyak 19 mobil telah diputarbalikkan oleh petugas.
"19 kendaraan diputarbalikkan di wilayah Jakarta," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengumumkan mudik lokal di kawasan aglomerasi dilarang, namun kegiatan nonmudik di kawasan tersebut tetap beroperasi tanpa penyekatan.
"Namun kegiatan selain mudik di suatu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun, demi melancarkan kegiatan sosial-ekonomi daerah," ujar juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/5).
Wiku meminta masyarakat memahami kebijakan pelarangan mudik yang telah disosialisasi sebelumnya. Secara tegas, lanjut Wiku, pemerintah melarang kegiatan mudik lebaran, apa pun bentuknya, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi. (*/adh)
Sumber: Antara