Hotel "RedDoorz" Ini Disegel Polisi, Ada Apa ya

ACEH, Kliknusae.com - Sebuah hotel yang dioperasional Virtual Hotel Operator (VHO) RedDoorz di Kota Banda Aceh disegel petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (Lembaga Pengawasan Pelaksanaan Syariat Islam).

Penyegelan ini dilakukan karena hotel dengan brand Mars Hotel tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran syariat Islam.

Hotel yang berada di yang terletak di wilayah Batoh diduga kerap dijadikan tempat keluar-masuk  pasangan nonmuhrim tanpa pengawasan dari pihak hotel.

Terlihat plang nama hotel disegel dengan garis pembatas berwarna kuning. Selain itu, stiker bertuliskan "Penutupan Sementara" juga ditempel di papan nama hotel pada Selasa, 23 Februari 2021.

Di stiker tersebut juga tertulis kegiatan atau aktivitas hotel dihentikan sementara, karena melanggar peraturan daerah atau Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2008 tentang Trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) dan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Plt Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh Heru Triwijanarko mengatakan, akhir 2020 lalu, pihaknya menemukan pelanggaran syariat Islam di hotel tersebut.

Dugaannya, pasangan nonmuhrim bebas masuk ke kamar tanpa ada pengawasan dari pihak hotel.

Manajemen hotel tersebut, kata dia, juga mengabaikan ketentuan yang ada, termasuk membiarkan pasangan nonmuhrim menginap.

Setelah dilakukan penyelidikan, izin usaha hotel tersebut ternyata sudah habis.

"Akhir 2020, terdapat pelanggar syariat, setelah kita panggil ada ketentuan yang belum dilengkapi juga terkait izin. Sudah beberapa kali memang melakukan pelanggaran syariat," kata Heru di sela penyegelan sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (24/02/2021). (*/adh)

Share this Post:

Berita Terkait

E-Magazine Nusae