Mulai Hari Ini, Jadwal Transjakarta Diperpanjang, Sampai Jam Berapa?

JAKARTA, Kliknusae.com - Selama ini Perpanjangan Pemberlakukan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berimbas terhadap transportasi umum.

Termasuk Transjakarta yang menjadi tumpuhan masyarakat dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

PT Transjakarta, misalnya,  memastikan mulai Selasa (26/01/2021) jadwal operasional angkutan Transjakarta diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB.

Hal itu mengacu Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang PSBB.

"Transjakarta memperpanjang jam operasional. Penyesuaian ini efektif berlaku mulai Selasa, 26 Januari 2021," kata Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta Prasetia Budi dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (25/01/2021).

Budi menjelaskan mulai Selasa ini, Transjakarta akan beroperasi dari pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB. Penerapan aturan jam operasional ini berlaku sampai 8 Februari 2021.

Meski demikian, PT Transjakarta masih tetap memberlakukan pembatasan kapasitas bus sesuai ketentuan yaitu maksimal 50 persen.

Rinciannya, bus gandeng diisi maksimal sebanyak 60 penumpang, lalu bus sedang 30 penumpang, bus kecil 15 penumpang dan angkutan mikro lima penumpang.

Selain itu, PT Transjakarta mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah bila tidak ada keperluan mendesak.

Jika harus meninggalkan rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang pemberlakuan PSBB ketat di Ibu Kota mulai 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

Aturan perpanjangan PSBB ini diterapkan seiring dengan status perpanjangan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali oleh Pemerintah Pusat guna mencegah lonjakan kasus penularan Covid-19.

Kebijakan ini diputuskan oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet dan diumumkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Kamis (21/1/2021). (KOM/adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya