KLIKNUSAE.com - Sejak diluncurkan Presiden Joko Widodo, kebijakan Golden Visa sebagai inisiatif baru yang mempermudah warga negara asing (WNA) untuk berinvestasi di Indonesia, langsung diserbu.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim, menyatakan bahwa bentuk investasi Golden Visa bervariasi. Yakni, meliputi instrumen investasi pasar modal, properti, atau penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara.
"Sampai hari ini, nilai investasi yang masuk dari Golden Visa senilai Rp 2 triliun rupiah," ucap Silmy dalam pernyataan resminya, Kamis 25 Juli 2024.
Program resmi ini diluncurkan langsung oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo dengan pertama kali diberikan kepada pelatih Tim Nasional Indonesia, Shin Tae-yong.
BACA JUGA: Rencana Bebas Visa Wisman, Pengelola Wisata Minta Pemerintah Perhatikan Ini
"Indonesia saat ini memiliki pertumbuhan ekonomi yang bagus. Stabilitas politik yang terjaga, bonus demografi, dan sumber daya alam yang melimpah," kata Jokowi.
"Artinya, Indonesia bisa menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan," sambung Jokowi.
Sebagaimana diketahui, program Golden Visa yang dirancang sejak 2022 dan diterbitkan pada 2023, diharapkan dapat memberikan dampak besar bagi negara.
Manfaatnya meliputi peningkatan kesempatan kerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), dan percepatan transfer teknologi.
BACA JUGA: Dari Bandung Jokowi Kabarkan Kehilangan Devisa Rp 165 Triliun, Gara-gara Ini
Harus Selektif
Jokowi menambahkan bahwa hanya individu dengan potensi kontribusi tinggi yang akan mendapatkan Golden Visa.
"Harus benar-benar diseleksi," tegas Jokowi.
Sementara itu, syarat mengajukan Golden Visa bervariasi tergantung pada lama tinggal dan besar investasi yang diberikan.
Untuk tinggal selama lima tahun, investor asing perorangan wajib menaruh modal 2,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 40 miliar.
Untuk tinggal selama 10 tahun, investasi yang diperlukan adalah 5 juta dolar AS atau sekitar Rp 81 miliar.
BACA JUGA: Kabupaten Badung Sediakan Tiket Digital, Permudah Akses Wisatawan
Sedangkan, bagi komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia. Dan mengajukan Golden Visa masa lima tahun, nilai investasi yang dibutuhkan adalah 25 juta dolar AS atau sekitar Rp 406 miliar.
Untuk masa tinggal hingga 10 tahun, investasi harus mencapai 50 juta dolar AS atau sekitar Rp 813 miliar.
Begitu pun, bagi investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk Golden Visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai 350.000 dolar AS atau sekitar Rp 5,6 miliar.
BACA JUGA: Kunjungan Wisatawan ke TMII Tembus di 140 Ribu Orang, Ada Festival Pulang Kampung
Dana tersebut, nantinya akanĀ digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik, atau penempatan deposito.
Untuk Golden Visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah 700.000 dolar AS atau sekitar Rp 11,3 miliar.
"Golden Visa diimplementasikan dalam sistem digital yang kami upayakan semudah mungkin, melalui evisa.imigrasi.go.id," pungkas Silmy.
Golden Visa diharapkan menjadi magnet baru bagi investor asing, menarik lebih banyak modal dan memperkuat perekonomian Indonesia dalam jangka panjang.***