Wisata Air di Jakarta Buka dengan 25 Persen Pengunjung, Ini 13 Sektor Lainnya
JAKARTA, Kliknusae.com - Wisata air di Jakarta diperbolehkan buka pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dengan 25 % dari kapasitas pengunjung.
Pemprov DKI Jakarta juga meloloskan 13 sektor industri usaha pariwisata, untuk beroperasi kembali selama PSBB transisi yang dimulai pada Senin (12/10/2020).
Jenis 13 usaha pariwisata yang boleh beroperasi itu tertuang dalam Keputusan Kepala (SK) Dinas Pariwisata DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2020. SK tersebut ditandatangani oleh Plt Kadis Parekraf Gumilar Ekalaya.
"Menetapkan 13 usaha pariwisata sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini dapat beroperasional dengan ketentuan tetap menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan sebelumnya serta mengacu kepada ketentuan perundang-perundangan yang berlaku," tulis Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.
Dalam SK tersebut, salah satu sektor yang boleh beroperasi adalah bar. Berikut 13 usaha pariwisata yang boleh beroperasi selama PSBB transisi:
1.Rumah makan/restoran/kafe/bar
- Maksimal 50 persen kapasitas dan jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter, kecuali untuk satu keluarga
- Customer dilarang berpindah-pindah/berlalu lalang
- Kursi yang tidak digunakan disingkirkan dari ruang makan
- Alat makan-minum wajib disterilisasi
- Pengunjung wajib mencuci tangan
- bagi usaha yang memiliki TDUP untuk live music dapat menyelenggarakan kegiatan dengan tidak menimbulkan kerumunan
- Pelayan memakai masker, face shield dan sarung tangan.
2. Pertunjukan di ruang terbuka (Drive In).
- Tiap mobil maksimal 4 orang
- Pemesanan tiket secara online
- Pemesanan makan-minum dilakukan saat di pintu masuk dan diantar oleh petugas
- Kegiatan pertunjukan harus selesai jam 24.00
- Pelayan memakai masker, face shield dan sarung tangan
3. Salon/barbershop
- Maksimal kapasitas 50 persen
- Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan
- Jarak antar kursi minimal 1,5 meter
- Customer mendaftar secara online
- Pelayan/hair stylist memakai masker, face shield dan sarung tangan
4. Golf/driving range
- Maksimal 50 persen kapasitas dan jarak antar pemain dan antar caddy minimal 2 meter
- Pemain wajib mencuci mencuci tangan dengan sabun sebelum dan setelah bermain
- Mengatur flow pergerakan orang dan menjaga jarak minimal 2 meter
- Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai secara bersama-sama
- Wajib menggunakan peralatan olahraga milik pribadi dan menghindari menyentuh muka setelah memegang bola atau peralatan lainnya
5.Meeting/seminar/workshop
- Maksimal 25 persen kapasitas dan jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter- Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk dan berlalu-lalang
- Alat makan dan minum wajib disterilisasi
- Pelayanan makan-minum dilarang dalam bentuk prasmanan
- Pelayan memakai masker, face shield, sarung tangan
6. Kawasan pariwisata (Ancol, TMII, dll)
- Maksimal 25 persen kapasitas
- Penjualan/pembelian tiket wajib secara online
- Pengunjung usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk, kecuali untuk olahraga
- Pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling
7. Taman rekreasi/taman margasatwa
- Maksimal 25 persen kapasitas
- Penjualan-pembelian tiket wajib secara online
- Pengunjung usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk, kecuali untuk olahraga
- Pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling.
8. Museum dan galery
- Maksimal 50% kapasitas
- Melakukan pencak data seluruh pengunjung dan pegawai desain buku tamu atau sistem teknologi informasi
9. Wisata Tirta (olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut dan pantai).
- Maksimal 25% kapasitas
- Mengatur jaga jarak minimal meter pada setiap wahana
- Mengatur jaga ar minimal 1 meter pada setiap kegiatan yang dilaksanakan di dalam air
10. Produksi audio/visual (film, tayangan televisi, klip musik, iklan dll).
- Dilarang menimbulkan kerumunan
- Pelayanan makan minum dilarang dalam bentuk prasmanan
11. Pusat kesegaran jasmani/gym/fitness center
- Maksimal 25% kapasitas
- Jarak antar orang dan antar ulat minimal 2 meter
- Latihan bersama hanya diizinkan di luar ruangan/outdoor
- Menerapkan SOP secara ketat pada are yang dipakai bersama-sama
- Fasilitas dalam ruangan (indoor) lengkap alat pengatur sirkulasi udara
- Petugas memakai masker, face shield dan sarung tangan
12. Lapangan tenis dan bulutangkis (outdoor)
- Maksimal 50 persen kapasitas
- Wajib memakai peralatan milik Pribadi
- Pemain wajib Cuci tangan dengan sabun sebelum dan setelah bermain
- Mengatur flow pergerakan orang pada saat berganti periode permainan dan menjaga jaraknya minimal 2 meter
- Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai secara bersama-sama
- Petugas memakai masker, face shield dan sarung tangan
13. Akad nikah/pemberkatan/upacara pernikahan
- Maksimal jumlah yang hadir 30 orang
- jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter
- Anak usia di bawah 9 tahun dilarang hadir
- makan dan minum dilarang dalam bentuk prasmanan
- Alat makan dan minum wajib disterilisasi
- Kedua mempelai, wali nikah, saksi dan penghulu wajib memakai masker dan face shield, petugas memakai masker, face shield dan sarung tangan. (*/adh)