Asyik, PNS Bisa ‘Plesiran’ Lagi Ke Luar Negeri, Ini Aturannya
KLIKNUSAE.com – Kabar gembira bagi aparatur negara. Ya, mulai sekarang PNS bisa ‘plesiran’ lagi ke luar negeri.
Tentu setelah perjalanan dinas diselesaikan, baru dilanjutkan menikmati destinasi di negeri orang. Kapan lagi, mumpung ada kesempatan kan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)mencabut Surat Edaran (SE) pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi PNS.
SE Nomor 10 Tahun 2022 telah diterbitkan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Senin 21 Maret 2022.
BACA JUGA: Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Terbaru, Berikut Aturan Perjalanan Udara
Berikut Isi Edaran untu perjalanan ke luar negeri, bagi para PNS:
a. Mencabut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
b. Pegawai ASN yang akan melaksanakan perjalanan ke luar negeri agar terlebih dahulu meperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing, dan selalu mematuhi:
- protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
- petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan;
- kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi;
- kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan 5) protokol kesehatan yang ketat.
c. Pelaksanaan Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri dilaksanakan secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan, serta memperhatikan kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara.
Tentu PNS bisa 'plesiran' lagi ke luar negeri setelah mendapatkan izin ya.
***