Gubernur Jabar Instruksikan Kegiatan Restoran Agar Dibatasi, Ini Lokasinya
BANDUNG, Kliknusae.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan surat instruksi kepada seluruh kepala daerah Kabupaten/Kota di Bogor, Depok dan Bekasi (Bodetabek) agar membatasi kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan dan sejenisnya.
Surat Instruksi Gubernur nomor 443/07/Hukham yang ditandatangani pada 30 September 2020 tersebut dalam rangka mengendalikan penyebaran virus corona (Covid-19) di Bodetabek.
Gubernur pun memerintahkan Bupati dan Wali Kota untuk melakasanakan;
1. Menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk menghindari timbulnya cluster baru penyebaran Covid-19 dari kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan dan sejenis;
2. Mengadakan pembatasan terhadap kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan dan sejenis dengan ketentuan;
a. di daerah dengan zona resiko kesehatan masyarakat tinggi;
- ) tidak melayani pengunjung untuk makan ditempat (dine in);
- ) pelayanan hanya diberikan dengan cara dibawa pulang (take away);
b. di daerah dengan resiko kesehatan masyarakat sedang;
- dapat memberikan layanan makan di tempat (dine in) dengan ketentuan kapasitas pengunjung maksimal 50 % (lima pulih persen);
- layanan makanan ditempat (dine in) dibatasi sampai dengan pukul 18.00 wib dan
- lebih dari pukul 18.00 wib, layanan hanya diberikan dengan cata dibawa pulang ( take away);
c. di daerah dengan zona resiko kesehatan masyarakat rendah, dengan ketentuan kapasitas maksimal 70 % (tujuh puluh persen); dan
d. di daerah yang tidak ada kasus dan terdampak, dapat melaksanakan kegiatan usahanya secara normal, dengen ketentuan menerapkan protokol kesehatan;
3. melaksanan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan dan sejenis secara ketat agar tidak menimbulkan cluster baru penyebaran Covid-19; dan
4. mengecek ketersediaan obat-obatan yang diperlukan untuk perawatan pasien Covid-19.
Selengkapnya instruksi Gubernur Jawa Barat tersebut bisa klik tautan disini. (adh)