Meninggalkan Bandara Tanpa Mengisi Formulir Didenda Rp 29 Juta

Kliknusae.com - Liburan di Kota New York, Amerika Serikat (AS), masih dihantui arutan yang ketat. Terlebih dengan masih tingginya kasus positif corona (Covid-19) saat ini. Pemerintah New York terus menekan wabah Covid-19.

Salah satu usaha yang dilakukan adalah dengan memberlakukan denda kepada para turis yang melanggar aturan karantina setibanya di AS.

Operasi penegakan perjalanan di bandara dilakukan untuk membantu menghambat laju transmisi COVID-19 di negara bagian tersebut.

Untuk mendukung langkah itu, Gubernur New York, Andrew Cuomo, mengirimkan tim penegakan hukum yang akan ditempatkan di bandara negara bagian.

Dilansir dari Lonely Planet, mereka akan meminta bukti formulir penumpang yang sudah dibagikan oleh maskapai penerbangan.

Formulir ini diberikan kepada penumpang oleh maskapai penerbangan sebelum, dan saat naik atau turun dari pesawat.

Melalui formulir tersebut, para calon penumpang harus menentukan di mana tempat mereka tinggal sementara di New York.

Lalu mereka meminta calon penumpang mengisi pernyataan apakah mereka pernah pernah mengalami gejala virus.

Tak hanya penumpang pesawat, setiap orang yang datang ke New York dari negara dengan tingkat infeksi tinggi dengan kereta api atau mobil juga harus mengisi formulir yang dilakukan secara online.

Bagi turis yang meninggalkan bandara tanpa mengisi formulir akan dikenakan denda 2 ribu dolar AS atau sekitar Rp29,4 juta.

Bukan itu saja, wisatawan yang melanggar juga akan dibawa ke persidangan dan diperintahkan untuk menyelesaikan masa karantina.

"Keberhasilan New York dalam memerangi wabah COVID-19 berada di bawah dua ancaman, yaitu masih kurangnya kepatuhan dan virus datang dari negara lain dengan meningkatnya tingkat infeksi," ucap Cuomo.

(adh/*)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae