Industri Pariwisata Butuh Kejelasan Soal Keanggotaan Eksklusif Taman Komodo

Kliknusae.com -  Pelaku industri pariwisata di Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya yang berada di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) sejauh ini belum mengetahui secara persis, apa yang dimaksud dengan penerapan keanggotaan atau membership bagi wisatawan yang ingin masuk TNK.

"Sampai saat ini, kita tidak tau maksudnya seperti apa. Kalau misalnya, harus anggota eksklusif, ya tidak ada wisatawan yang akan datang. Kerugiannya disitu," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia  (PHRI) Nusa Tengara Timur, Fredi Ongko Saputra kepada Kliknusae.com, Sabtu (04/07/2020).

Menurut Fredi, sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut sebaiknya Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOPLBF) yang membahwahi Balai Taman Nasional Komodo, pemerintah daerah dan stakeholder pariwisata duduk bersama untuk menjelaskan regulasi ini.

"Terus terang, saya sendiri belum tau persisi, seperti apa nanti yang dimaksud keanggotaan eksklusif masuk ke kawasan Labuan Bajo (Taman Komodo)," tambah Fredi.

Sementara itu Direktur Utama Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOPLBF) Shana Fatina dalam pernyataannya di Labuan Bajo, baru-baru ini menjelaskan terkait penerapan keanggotaan atau membership masih dalam finalisasi antara pemerintah provinsi NTT bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Penerapannya belum dilakukan. Sedang tahap penggodokan. Namun kira-kira bentuknya akan ada pembagian ruang. Mana untuk publik mana untuk umum dan mana yang memiliki keanggotaan atau member," kata Shana.

Seperti diketahui, pembukaan kembali aktivitas wisata di Kawasan TN Komodo secara bertahap dilaksanakan sesuai surat edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor: SE.9/KSDAE/PJLHK/KSA.3/6/2020 perihal Arahan Pelaksanaan Reaktivasi Bertahap di Kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Suaka Margasatwa untuk Kunjungan Wisata Alam Pada Masa New Normal Pandemi COVID-19.

Untuk pola aktivitas kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo telah diatur ke depan bahwa tidak semua lokasi menjadi bisa dikunjungi secara umum.

Untuk kunjungan umum itu ada di Pulau Rinca sementara Pulau Komodo diperuntukan hanya bagi yang memiliki keanggotaan.

Begitupun nanti untuk wilayah perairan diatur sehingga memperhatikan daya dukung dan daya tampung wisatawan yang tidak mengganggu kelestarian ekosistem TN Komodo.

"Konteks keanggotaan ini untuk meningkatkan kualitas layanan pariwisata, program penelitian konservasi, dan pemberdayaan masyarakat di TN Komodo. Termasuk untuk meningkatkan pendapatan daerah sehingga mendorong tumbuhnya ekonomi lokal," katanya.

Shana juga menjelaskan, terkait registrasi atau pendaftaran online bagi para wisatawan yang akan berkunjung ke Taman Nasional Komodo (TNK) berlaku mulai  6 Juli 2020, bersamaan dengan uji coba di beberapa destinasi wisata Labuan Bajo. Wisatawan yang akan berkunjung ke Labuan Bajo bisa mengakses ke situs pendaftaran https://booking.labuanbajoflores.id .

"Sistem online ini sebenarnya menjadi salah satu penerapan konsep pengelolaan destinasi premium yang ingin kami capai ke depannya," katanya.

Banyak hal yang bisa dicapai melalui sistem ini,menurut Shana, salah satunya dengan makin terjaganya kelestarian wilayah TNK yang merupakan wilayah konservasi nasional tanpa menghilangkan kesempatan bagi para wisatawan untuk tetap bisa berkunjung ke TNK dan mendapatkan pengalaman pariwisata berkualitas.

Saat registrasi online, calon wisatawan diminta untuk mempersiapkan dokumen untuk divalidasi seperti surat keterangan dari e-HAC, bukti asuransi, dan identitas calon wisatawan seperti NIK atau paspor.

Setelah itu, calon wisatawan diminta untuk mengisi data kunjungan selama di Labuan Bajo, mulai data kunjungan ke Kawasan TN Komodo, Wisata darat (non-TN Komodo), Wisata Laut (non-TN Komodo).

Untuk calon wisatawan yang akan berkunjung melihat habitat satwa purba Komodo (Varanus komodoensis) di Kawasan TN Komodo diminta untuk memilih lokasi dan mengisi jam kunjungan khususnya untuk di lokasi Loh Liang, Loh Buaya, dan Pulau Padar.  Hal yang sama juga diberlakukan untuk Wisata darat (non-TN Komodo), Wisata Laut (non-TN Komodo).

Setelah selesai, email hasil validasi akan dikirimkan melalui email yang digunakan saat pemesanan online.

Seluruh dokumen kelengkapan perjalanan termasuk bukti pemesanan online harus dicetak serta dibawa untuk divalidasi kembali saat tiba di Bandara Komodo.

Bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke destinasi wisata yang ada di Kabupaten Manggarai Barat dan di Luar Taman Nasional Komodo, Pemda setempat membebaskan biaya masuk semua destinasi wisata di luar TNK sampai dengan tanggal 31 Juli 2020.

Hal tersebut merujuk menurut surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 128/KEP/HK/2020 tentang protokol Tatanan Normal Baru COVID-19 di sektor pariwisata Manggarai Barat serta menindaklanjuti surat Dinas Pariwisata Nomor 556.9/348/VI/Parbud/2020 tentang pembukaan destinasi wisata Kabupaten Manggarai Barat dan di Luar Taman Nasional Komodo.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae