Selama PSBB Industri Perhotelan Tetap Diperbolehkan Buka

Kliknusae.com - Mengacu pada Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, industri perhotelan tetap diperbolehkan untuk beroperasi.

Ketentuan tersebut di atur dalam poin D ayat 6 huruf c  yang berbunyi;

Hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat COVID-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.

Atas dasar peraturan tersebut beberapa kepala daerah menurunkan aturan dalam bentuk lebih rinci,baik itu melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) maupun Peraturan Bupati (Perbub).

Salah satunya adalah yang dilakukan pemerintah Kota Depok,Jawa Barat yang wilayahnya masuk dalam status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Wali Kota Depok Mohammad Idris telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Depok yang berlaku sejak Rabu (15/4/2020).

Dalam perwal itu, Idris memasukkan bisnis perhotelan sebagai salah satu sektor swasta yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja, selama masa PSBB.

Dengan pengecualian itu, maka total ada 11 sektor swasta di Depok yang para karyawannya tak diwajibkan bekerja di rumah.

Idris mengatur lebih jauh teknis pelaksanaan bisnis perhotelan selama masa PSBB dalam peraturan wali kota yang ia teken, dalam Pasal 10 butir (4).

Ia mewajibkan penanggung jawab hotel menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri.

Selain itu, hotel juga harus membatasi tamu agar hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service).

Segala aktivitas dan/atau layanan yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel juga harus ditutup atau ditiadakan.

Terakhir, tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas dilarang masuk hotel.

Sementara itu, para karyawan diwajibkan mengenakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Selain industri perhotelan, kesebelas sektor yang masih boleh beroperasi  adalah sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Fasilitas Hiburan Harus Tutup

Sementara itu pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mengeluarkan surat edaran No. SE.090/4670/IV/Parwis tanggal 20 April 2020 agar fasilitas hiburan seperti spa,karaoke yang ada di perhotelan diminta tutup selama bulan suci Ramadhan 1441 H,Hari Raya Waisak 2564 BE,Kenaikan Yesus Kristus, dan Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Namun demikian hotel tetap diperbolehkan beroperasi seperti biasa.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait