Sri Mulyani Tambah Rp 27 Triliun Atasi Corona,Pemda Diberikan Kemudahan Alokasikan Anggaran
Kliknusae.com - Pemerintah Indonesia ingin mempercepat pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).Termasuk menekan dampak ekonomi yang diakibatkan wabah Covid-19 yang mematikan tersebut.
Untuk itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan dana sekitar Rp 27 triliun sebagai anggaran penanganan covid-19.
Dana tersebut berasal dari realokasi beberapa anggaran di kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah (pemda).
Sri Mulyani mengaku sudah mengirimkan surat edaran yang isinya memberikan keleluasaan bagi kementerian dan lembaga, serta pemda yang ingin merealokasi anggaran belanjanya untuk penanganan covid-19.
"Di dalam APBD dan anggaran K/L tidak ada pos untuk (penanganan) covid-19, maka dilakukan perubahan realokasi," kata Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita yang digelar via Videoconference, Rabu (18/3/2020).
Total anggaran sekitar Rp 27 triliun ini, kata Sri Mulyani berasal dari kementerian lembaga yang sebesar Rp 5-Rp 10 triliun.
Beberapa anggaran yang dikurangi adalah kegiatan non prioritas, dana yang masih diblokir, sisa tender, dan kegiatan yang dibatalkan.
Sedangkan yang berasal dari pemda, kata Sri Mulyani berasal dari anggaran transfer ke daerah. Dia mencatat ada potensi dana sekitar Rp 17,7 triliun yang berasal dari dana transfer umum sebesar Rp 8,64 triliun dan dana transfer khusus sebesar Rp 8,53 triliun.
"Ini menyangkut Pemda, transfer keuangan dan dana desa, dana bagi hasil, alokasi umum dan insentif daerah 2020 akan bisa digunakan untuk daerah bisa menanggulangi covid ini," jelasnya.
Perlu diketahui, Kementerian Keuangan sendiri sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ada pula Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau penanganan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ditambahkan Sri Mulyani, ia juga baru saja menandatangani aturan yang bisa mempermudah Pemerintah Daerah (Pemda) mengubah alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-nya di masa darurat corona ini.
Perubahan alokasi anggaran di tingkat daerah dimaksudkan agar Pemda bisa lebih responsif dalam rangka menanggulangi dampak penularan virus corona seperti tertuang dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) no 7 tahun 2020 tentang pedoman perubahan kegiatan dalam rangka penanggulangan COVID-19.
"Seperti hari hari ini muncul kelangkaan alat medis, apakah itu APD (alat pelindung diri), maupun dalam bentuk mask yang dalam kebutuhan termasuk hand sanitizer ini penting disegerakan," tegasnya.
Langkah ini, kata Sri Mulyani, perlu dilakukan lantaran saat ini tak semua Pemda punya alokasi dana darurat yang memadai untuk menangani wabah corona yang tiba-tiba ini.
"Di dalam APBD dan anggaran KL tidak ada pos untuk covid maka dilakukan perubahan realokasi," terang dia
Selain itu, lanjut Sri Mulyani, pemerintah juga terus berupaya melakukan tindakan cepat dalam rangka menyusun kebijakan penanggulangan corona. Salah satunya terkait pembiayaan pasien corona.
"Kami segera menyusun dalam rangka memberikan kepastian kepada RS dan BPJS Kesehatan untuk bisa mendukung langkah-langkah penanganan COVID-19," tutupnya.
(adh/dtk)