Bank Mandiri Langsung Memberikan Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga Kredit

Kliknusae.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengumumkan kelonggaran pembayaran cicilan ke bank bagi debitur selama 1 tahun. Kebijakan ini diluncurkan karena melihat pandemik Covid-19 yang menerjang seluruh sektor ekonomi rakyat.

"Akan diberikan penundaan cicilan sampai 1 tahun dan penurunan bunga," kata Jokowi, Selasa (24/3/2020).

Kelonggoran pembayaran kredit tersebut akan diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank.

Seperti apa mekanismenya? Saat ini sedang dipersiapkan. Namun yang jelas beberapa bank sudah menyatakan siap menjalankan instruksi presiden tersebut.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, misalnya, langsung  melakukan penyesuaian kebijakan dan proses kredit untuk segmen Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan, mengatakan, relaksasi kredit ini diberikan untuk menjaga keberlangsungan usaha pelaku UMKM di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Corona atau Covid-19.

Menurut Rully, penyesuaian tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian bank dan berlaku hingga enam bulan ke depan atau hingga pemerintah menetapkan kondisi sudah normal.

Bank Mandiri sendiri memiliki portofolio kredit segmen UMKM sebesar Rp 103 triliun pada Februari 2020, atau tumbuh 10,9 persen dari periode yang sama tahun lalu.

"Kami menyadari saat ini kondisi pelaku UMKM sedang dalam tekanan karena terdampak penyebaran virus Corona. Untuk itu, kami memberikan relaksasi melalui kemudahan proses pemberian kredit, baik baru maupun tambahan atas fasilitas kredit yang dimiliki, dengan menggunakan layanan elektronik banking," kata Rully Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/3/2020) lalu.

Bagi pelaku UMKM yang mengajukan penambahan fasilitas kredit hingga 20 persen, kata dia, tidak diperlukan penambahan agunan.

Kebijakan itu diberikan terutama untuk segmen mikro. Bank Mandiri juga memudahkan proses perpanjangan masa laku fasilitas kredit selama enam bulan dengan memberikan keringanan biaya provisi dan administrasi.

Kemudian, kata Rully, Bank Mandiri juga akan menyiapkan relaksasi proses restrukturisasi kredit seiring dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengeluarkan kebijakan stimulus perekonomian untuk menangkis dampak penyebaran COVID-19.

Adapun relaksasi yang tengah disiapkan Bank Mandiri antara lain melakukan restrukturisasi lebih awal kepada debitur yang membutuhkan.

Selain itu, Bank Mandiri menjanjikan proses restrukturisasi yang lebih mudah serta penundaan pembayaran pokok maupun bunga.

"Khusus untuk relaksasi restrukturisasi, saat ini kami masih menunggu kebijakan yang akan dikeluarkan OJK mengenai stimulus perekonomian," ujar Rully.

(adh/tmp)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae