PHRI Jabar-Polda Teken MoU SMPH

JELAJAH NUSA - Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran  Indonesia ( DPD PHRI) Jawa Barat,Rabu (28/11/2018), melakukan penandatangan kerjasama (MoU) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Petunjuk Pelaksana (Juklak) Sistem Manajemen Pengamanan Usaha Akomodasi Pariwisata  (SMPH) dengan Polda Jabar.

Penandataan MoU dilakukan antara Ketua PHRI Jabar Herman Muchtar dan Direktur Binmas Kombes. Pol. Badya Wijaya, SH. MH di ruang Pam Obvit Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Dalam kesempatan tersebut  Kombes Badya Wijaya mengatakan bahwa sistem ini wajib dilaksanakan oleh semua hotel di seluruh Indonesia,khususnya Jawa Barat. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan kejahatan yang bisa terjadi.

"Dalam setiap peristiwa kejahatan, yang pertama akan diperiksa adalah bagaimana sistem keamanannya. Apalagi sekarang sedang marak transaksi narkoba, kita harus mengantisipasi itu. Bisa jadi, pengguna narkoba merasa hotel menjadi  tempat yang aman," katanya.

Dia berharap adanya kerjasama dengan PHRI Jabar untuk mematuhi sistem ini berdasarkan Peraturan Menteri dan landasan  peraturan Kapolri, tahun 2004 bahwa setiap usaha perhotelan wajib melaksanakan Sistem Manajemen Pengamanan Usaha Hotel.

Sementara itu Ketua PHRI Jawa Barat Herman Muchtar mengatakan sinergitas PHRI dan Polda Jawa Barat dalam menerapkan sistem keamanan ini bertujuan mengantisipasi tindak kejahatan, bagaimana menanggulangi apabila terjadi kebakaran,misalnya atau tindak pidana lainnya.

"PHRI sendiri selama ini terus membangun komunikasi dengan pihak kepolisian. Termasuk ketika menyangkut persoalan hukum anggota  PHRI, kita cepat tanggap dan terjun untuk menyelesaikan. Alhamdullilah, semua berjalan lancar," lanjut Herman.

Usai penandatangan MoU ini,kata Herman,PHRI kembali akan segera melakukan sosialisasi kepada pemilik atau pengelola hotel dan restaurant.

"Prinsipnya sudah disepekati SOP dalam hal SMPH dan Polda/Polres akan banyak berkoordinasi dengan pihak PHRI," kata Herman.

(adh)

 

Share this Post:

Berita Terkait