KLIKNUSAE.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai mengetatkan pengendalian alih fungsi lahan. Salah satunya adalah izin tempat wisata.
Gubernur Dedi Mulyadi meminta seluruh bupati dan wali kota menghentikan penerbitan izin pembangunan tempat wisata serta perumahan di kawasan hutan dan perkebunan.
Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Dedi, langkah tersebut diperlukan untuk menekan risiko bencana ekologis yang kian meningkat, terutama longsor dan banjir.
“Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” kata Dedi, Minggu, 10 Mei 2026.
Surat edaran itu mempertegas kebijakan pengendalian ruang yang sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
Dalam aturan tersebut, pemerintah provinsi menempatkan pengawasan sebagai salah satu instrumen utama. Khususnya, dalam menjaga keberlangsungan fungsi ekologis kawasan lindung.
Sementara itu, pengawasan dilakukan untuk memastikan fungsi lahan tetap terjaga. Termasuk menjaga keberlanjutan kawasan konservasi dan daerah resapan air.
Pemerintah provinsi juga menyiapkan langkah pemulihan terhadap lahan yang telanjur beralih fungsi.
Selain melakukan pengawasan, pemerintah daerah diminta aktif mengembalikan fungsi lahan.
Hal ini sesuai peruntukannya melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah serta kolaborasi dengan pemilik lahan.
Pemerintah provinsi juga menyiapkan dukungan sumber daya, mulai dari pendanaan, sarana, hingga tenaga pendukung untuk pelaksanaan pengendalian dan pemulihan kawasan.
Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai memperketat ekspansi pembangunan di kawasan rawan ekologis.
Dalam beberapa tahun terakhir, alih fungsi lahan di daerah pegunungan dan perkebunan dinilai memperbesar kerentanan wilayah terhadap bencana hidrometeorologi. ***