Platform Jaga Indonesia Pintar Dibuka, Siswa Bisa Lapor Dugaan Potongan Bantuan

2 min read
0 comments
Platform Jaga Indonesia Pintar Dibuka, Siswa Bisa Lapor Dugaan Potongan Bantuan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi didaulat foto selfi oleh Raffi Ahmad usai penandatangan komitmen bersama Sinergi Kemendikdasmen dan Kejaksaan RI dalam Pengawasan Program Indonesia Pintar di Hotel Aryaduta Bandung, baru-baru ini. (Foto: Dok.Adpim Jabar)

KLIKNUSAE.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperketat pengawasan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP).

Bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kejaksaan Agung, mereka meluncurkan platform Jaga Indonesia Pintar.

Sebuah, kanal pengawasan yang memungkinkan siswa melaporkan langsung apakah bantuan diterima penuh, dipotong, atau bahkan tidak diterima sama sekali.

Langkah itu ditempuh untuk menutup celah kebocoran dana bantuan pendidikan yang selama ini kerap muncul di lapangan.

Melalui sistem baru tersebut, laporan tidak lagi bergantung pada sekolah, melainkan langsung berasal dari penerima manfaat.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan skema penyaluran bantuan langsung ke rekening siswa diharapkan menghapus hambatan biaya pendidikan. Utamanya, bagi masyarakat menengah ke bawah.

“Saya harap anak-anak di Jabar tidak lagi bicara soal kaya atau miskin orang tuanya, semua bisa sekolah,” kata Dedi.

Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Sinergi Kemendikdasmen dan Kejaksaan RI dalam Pengawasan Program Indonesia Pintar di Hotel Aryaduta Bandung, baru-baru ini.

Menurut Dedi, mulai tahun ajaran baru, siswa dari keluarga menengah ke bawah di Jawa Barat tidak lagi dibebani biaya masuk sekolah.

Saat ini jumlah penerima manfaat PIP di Jawa Barat mencapai sekitar 175 ribu siswa.

Ia berharap dukungan pemerintah pusat terus bertambah agar jangkauan bantuan semakin luas.

Di sisi lain, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menyebut pengawasan bersama Kejaksaan dilakukan untuk memastikan PIP berjalan sesuai tujuan awal.

Memutus rantai kemiskinan

Sekaligus, memutus rantai kemiskinan dan menekan angka putus sekolah.

Menurut dia, evaluasi pemerintah menemukan masih ada sistem penyaluran yang belum berjalan semestinya sehingga perlu diperbaiki.

“Karena itu dilakukan perbaikan agar PIP benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.

Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani mengatakan platform Jaga Indonesia Pintar dibuka sebagai jalur pelaporan langsung bagi penerima bantuan.

Laporan yang mengandung unsur pidana akan ditindaklanjuti Kejaksaan.

Sedangkan persoalan administratif akan diteruskan kepada Kemendikdasmen untuk pembenahan tata kelola.

Menurut Reda, potensi kebocoran terbesar selama ini terjadi pada tahap penerimaan bantuan.

Karena itu, pola pengawasan diubah dengan memusatkan verifikasi kepada siswa penerima manfaat.

Untuk memperkuat proses verifikasi, Kejaksaan juga melibatkan Badan Permusyawaratan Desa yang akan membentuk satuan tugas di tingkat desa. ***

Bagikan Artikel

Bantu sebarkan informasi bermanfaat ini.

Baca Juga Lainnya

`