Nasib Masjid Raya Bandung Setelah Dipaksa Mandiri, Pemda Jabar Hentikan Anggaran

KLIKNUSAE.com - Siang itu, hawa panas Kota Bandung terasa mengendap di lantai dua Masjid Raya Bandung. Masjid heritage yang menjadi salah satu ikon wisata di kota ini.

Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, sempat menyeka keringat di pelipis sebelum memulai jumpa pers.

Nada bicaranya terdengar berat, seolah membawa kabar yang tak ringan bagi rumah ibadah berusia ratusan tahun itu.

Di hadapan para wartawan, Roedy menyampaikan keputusan yang akan mengubah wajah pengelolaan Masjid Raya Bandung.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat dipastikan menghentikan seluruh sokongan dana operasional per akhir 2025.

Mulai 1 Januari 2026, masjid yang berdiri di jantung Kota Bandung itu harus berjalan sendiri.

“Per 1 Januari keberadaan Masjid Raya Bandung menjadi masjid mandiri. Masjid yang harus melakukan segala sesuatu kewajibannya untuk memberikan pelayanan kepada publik," ujar Roedy, Selasa, 6 Januari 2026.

"Sekarang, tidak bisa mengandalkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, karena masjid ini dianggap bukan aset Pemprov,” sambungnya.

Keputusan itu menandai berakhirnya keterlibatan Pemprov Jabar dalam pengelolaan masjid yang selama ini menjadi ikon religius sekaligus ruang sosial warga Bandung.

Selama lebih dari dua dekade, pemerintah provinsi ikut menopang operasional, mulai dari gaji pegawai hingga perawatan bangunan bersejarah tersebut.

Padahal, menurut Roedy, akar Masjid Raya Bandung justru berangkat dari tanah wakaf. Lahan masjid merupakan wakaf Wiranatakusumah IV yang telah didaftarkan sejak 1994.

BACA JUGA: Masjid Agung Batasi Jamaah Shalat Id Hanya 1.000 Orang

Hak Milik Wakaf

Akta ikrar wakaf dan sertifikat hak milik wakaf telah dimiliki dan diperbarui melalui mekanisme pergantian nadzir yang sah.

Pada 2002, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002 yang mengubah nama Masjid Agung Bandung menjadi Masjid Raya Bandung.

Sejak saat itu pula, Pemprov ikut mengelola dan membiayai kebutuhan operasional masjid.

Namun, sokongan itu kini ditarik sepenuhnya. Tak hanya dana, pemerintah provinsi juga menarik 23 orang staf yang selama ini bekerja melalui skema alih daya.

Hingga kini, belum ada kejelasan apakah keputusan gubernur yang menjadi dasar keterlibatan Pemprov akan dicabut atau direvisi.

Roedy menegaskan, pihak nadzir pada prinsipnya siap jika rumah Allah ini  harus berdiri di atas kaki sendiri.

Kemandirian bukan hal asing bagi lembaga wakaf. Namun ia berharap, pemerintah daerah tetap hadir memberi dukungan, mengingat posisi masjid yang tak sekadar tempat ibadah.

“Karena masjid punya sejarah tinggi. Bukan berarti masjid yang lain tidak signifikan. Tapi ini di tengah kota. Dimana ribuan warga setiap hari membasuh dan mensucikan dirinya, berhikmat, bershalawat,” kata Roedy.

Masjid Raya Bandung bukan hanya bangunan heritage yang berdiri di simpang Alun-alun.

Ia adalah simpul perjumpaan warga, ruang spiritual, sekaligus saksi perjalanan kota. Ketika dukungan negara dilepas, masjid ini memasuki babak baru.

Menjaga denyut ibadah dan pelayanan publik dengan kekuatan sendiri, di tengah hiruk pikuk pusat kota. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae