AKAR Jabar Sambut Positif Wacana Pembebasan Royalti Musik Bagi UMKM

KLIKNUSAE.com — Ketua Umum Asosiasi Kafe dan Restoran (AKAR) Jawa Barat Arif Maulana menyambut baik wacana pembebasan royalti musik bagi pelaku UMKM yang tengah digodok oleh Kementerian Hukum.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan menjadi angin segar bagi pelaku usaha di sektor kafe dan restoran berskala kecil yang selama ini terbebani pungutan royalti.

“Kami sangat menyambut baik ya, tetapi kalau bisa ini benar-benar diwujudkan. Karena bagi kami dengan pungutan yang mencapai ratusan ribu bahkan jutaan rupiah yang terjadi selama ini sangat memberatkan,” ujar Arif di Bandung, Senin 4 Novemver 2025.

Arif menjelaskan, beban royalti tersebut semakin terasa di tengah kondisi usaha yang belum sepenuhnya pulih.

Daya beli masyarakat masih belum normal, sementara biaya operasional meningkat akibat kenaikan beberapa komponen pajak.

“Kalau pun usaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) dikenakan biaya royalti, sebaiknya yang sifatnya terjangkau. Kalau usulannya Rp10.000 sampai Rp20.000 itu masih masuk akal,” tambahnya.

Wacana pembebasan royalti musik bagi UMKM sebelumnya disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas setelah menerima masukan dari Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto.

Yovie mengusulkan agar pelaku usaha mikro dan kecil diberikan bentuk penghargaan, bukan beban tambahan berupa royalti.

“Mas Yovie (Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif) menyarankan, kalau usaha mikro kecil itu sebaiknya bentuknya penghargaan kepada mereka, enggak usah dikenakan royalti,” kata Supratman, Jumat 31 Oktober 2025 lalu.

Ia menambahkan, pemerintah juga membuka opsi penerapan tarif afirmatif sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000 hanya sebagai bentuk kepatuhan aturan.

“Tapi yang jelas, kalau bisa kita bebaskan, kita akan bebaskan. Hanya saja, tetap harus ada kesepakatan dengan para pencipta karena mereka yang berhak,” ujarnya.

Langkah Afirmatif

Supratman berharap, pelaku industri musik dapat memahami dan mendukung langkah afirmatif ini.

“Kita dorong mudah-mudahan pencipta rela kalau itu warung kaki lima yang omzetnya sedikit,” imbuhnya.

Dari kalangan musisi, vokalis band Gigi, Armand Maulana, menilai kunci utama dalam pembenahan tata kelola royalti musik adalah transparansi.

Ia menyambut baik langkah Kementerian Hukum yang mulai menata sistem tersebut secara terbuka.

“Transparansi itu yang paling penting dari semua. Dan semuanya sudah diakomodir oleh Pak Supratman dan tim,” kata Armand.

Senada Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) sekaligus gitaris band Padi, Piyu, mengapresiasi langkah pemerintah memperbaiki tata kelola royalti.

Kebijakan tersebut  dinilai lebih berpihak pada pelaku musik nasional.

Namun, ia juga menyoroti ketimpangan tarif royalti digital antara musisi lokal dan internasional.

“Agak diskriminatif, karena jauh banget perbandingannya. Kita hanya dapat 0,8 dolar dari salah satu platform, sedangkan di AS bisa 11 dolar,” ungkap Piyu.

Dengan adanya langkah afirmatif dari pemerintah dan masukan dari berbagai pihak, Arif Maulana berharap kebijakan pembebasan royalti bagi UMKM dapat segera direalisasikan.

“Ini bukan hanya soal keringanan beban, tapi bentuk keadilan bagi pelaku usaha kecil yang ikut menghidupkan ekonomi kreatif di daerah,” tutupnya. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae