IHGMA Jabar Minta Pemerintah Tinjau Ulang Larangan Rapat di Hotel, Ini Dampaknya

KLIKNUSAE.com - IHGMA Jabar atau Indonesian Hotel General Manager Association  meminta pemerintah untuk meninjau ulang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Yakni, tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.

Hal itu disampaikan Ketua IHGMA DPD Jawa Barat, Noor Syahlevie ketika ditemui Kliknusae.com, Jumat 31 Januari 2025.

Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap industri perhotelan. Khususnya dalam sektor Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE), yang menjadi salah satu sumber utama pendapatan hotel.

“Inpres ini membatasi kegiatan MICE yang selama ini menjadi tulang punggung industri perhotelan. Jika pemerintah mengurangi anggaran untuk kegiatan rapat, seminar, dan pelatihan di hotel, maka tingkat okupansi hotel akan menurun drastis,” ujar Noor Syahlevie.

Lebih lanjut, Noor menjelaskan bahwa penurunan okupansi hotel akibat minimnya kegiatan MICE akan memberikan dampak domino terhadap sektor lain.

Terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini menjadi pemasok kebutuhan hotel, seperti katering, suvenir, hingga penyedia jasa dekorasi dan transportasi.

“Kebijakan ini bukan hanya berdampak pada hotel, tetapi juga kepada ribuan pelaku UMKM yang selama ini menggantungkan penghidupan mereka dari sektor perhotelan dan pariwisata," katanya.

BACA JUGA: Pesan Ketua PHRI Jawa Barat, IHGMA Harus Menjaga Profesionalisme

"Jika okupansi hotel menurun, maka pesanan ke UMKM pun akan berkurang, yang pada akhirnya berimbas pada perekonomian daerah,” tambahnya.

Noor Syahlevie berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini dengan mencari solusi yang lebih seimbang antara efisiensi anggaran dan keberlanjutan sektor ekonomi yang terdampak.

Perlu ada dialog

Ia juga mendorong adanya dialog antara pemerintah dan pelaku industri perhotelan untuk menemukan jalan tengah.

Paling tidak, agar kebijakan efisiensi belanja negara tidak mengorbankan sektor-sektor yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

“Kami berharap ada ruang diskusi dengan pemerintah agar dapat mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Industri perhotelan dan UMKM merupakan bagian penting dari roda perekonomian. Dan kebijakan ini harus mempertimbangkan dampak luasnya terhadap masyarakat,” tutup Noor.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah terkait permintaan peninjauan ulang Inpres Nomor 1 Tahun 2025 ini.

Namun, dampak ikutannya mulai dirasakan oleh pengelola hotel. Salah satunya adalah, adanya penundaan kegiatan MICE di hotel.

"Di hotel saya saja sudah ada 4 instansi yang memberikan nofikasi untuk menunda acara meeting. Mereka memberikan alasan, menunggu instruksi lebih lanjut soal kebijakan pembatasan acara rapat di hotel," ungkap Ketua IHGMA Jabar Levie. ***

 

 

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae