Ketua PHRI Jawa Barat Imbau Calon Investor Perhatikan Persyaratan Legalitas Pembangunan

KLINUSAE.com  – Ketua PHRI Jawa Barat atau Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, Dodi Ahmad Sofiandi, memberikan imbauan penting kepada calon investor.

Khususnya, bagi mereka yang berniat membangun hotel dan rumah makan di wilayah Jawa Barat.

Ia menegaskan agar para investor memperhatikan dan memenuhi semua persyaratan legalitas sebelum memulai pembangunan.

"Calon investor harus memahami aturan yang berlaku, mulai dari KKRK (Keterangan Kesesuaian Ruang Kota/Kabupaten ), rekomendasi - rekomendasi teknis, Kajian lingkungan Amdal/ UPL- UKL dan PBG( Perijinan Bangunan Gedung )," ujar Dodi ketika ditemui Kliknusae.com, Senin 16 Desember 2024 di Grha PHRI, Jalan Sukabumi, Kota Bandung.

Persyaratan tersebut sangat penting agar jangan sampai bangunan sudah berdiri megah, tetapi akhirnya harus ditutup oleh pemerintah daerah karena tidak memenuhi ketentuan.

Pernyataan Dodi tersebut disampaikan  menjawab pertanyaan Kliknusae terkait dengan penutupan beberapa tempat usaha pariwisata di Jawa Barat.

Salah satu yang terbaru adalah penutupan Hibisc Fantasy, destinasi wisata baru yang terletak di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

"Ya saya mendengar juga soal penutupan Hibisc Puncak Bogor itu. Kalau memang tercatat baru mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG) sekitar 4.000 meter persegi lahan, mestinya pertanyakan lagi ke pemda. Apakah kalau ada penambahan hingga 13.000 meter ( sesuai tidak dengan KKRK ), bisa sebagai peruntukan tempat wisata," ujar Dodi.

Artinya, lanjut Ketua PHRI Jawa Barat ini, jangan melakukan pembangunan kalau belum mendapatkan kepastian terkait peruntukan lahan

BACA JUGA: Ketua GIPI Jabar Herman Muchtar Minta Pemkab Bogor Dorong Operasional Asep Stroberi Puncak

Wajib Menegakkan Peraturan

Ia menjelaskan bahwa Jawa Barat memiliki potensi besar dalam sektor pariwisata, dengan jumlah kunjungan wisatawan yang terus meningkat setiap tahunnya.

Namun, pembangunan yang tidak sesuai aturan dapat menimbulkan dampak negatif, baik bagi investor maupun citra pariwisata Jawa Barat.

"Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menegakkan peraturan. Jika investor tidak mengikuti prosedur, mereka berisiko kehilangan investasi yang sudah dikeluarkan. Hal ini tentu merugikan semua pihak," tambah Dodi.

Dodi juga mengajak pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan dan informasi yang jelas kepada para calon investor mengenai prosedur perizinan.

Ia berharap sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat dapat menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.

"Kami di PHRI selalu siap membantu investor dalam mendapatkan informasi terkait persyaratan dan regulasi. Dengan mengikuti prosedur yang benar, pembangunan hotel dan restoran dapat berjalan lancar tanpa kendala hukum di kemudian hari," tandasnya.

Imbauan ini menjadi pengingat penting bagi para investor agar tidak hanya fokus pada keuntungan ekonomi, tetapi juga pada aspek kepatuhan hukum dan keberlanjutan lingkungan. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae