KLIKNUSAE.com - Mulai hari ini, Sabtu, 12 Oktober 2024, masyarakat tak lagi bisa melintasi Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi 2 Cigombong-Cibadak secara cuma-cuma.
Tarif tol sepanjang 11,90 kilometer itu akan resmi diberlakukan.
Pengumuman ini muncul dari unggahan akun resmi PT Trans Jabar Tol (TJT) pada Kamis, 10 Oktober 2024.
"Pada 12 Oktober pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk ruas tol Ciawi-Sukabumi Seksi 2 Cigombong-Cibadak," tulis pernyataan resmi TJT.
BACA JUGA: Exit Tol KM 149 Gedebage Segera Beroperasi Akhir Desember 2024, Ini Pertimbangannya
Keputusan tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024.
Berikut rincian tarif Tol Bocimi untuk beberapa jenis kendaraan:
1. Golongan I (mobil pribadi dan sejenisnya): Rp17.000 dari Gerbang Tol Parungkuda menuju Cigombong atau sebaliknya.
2. Golongan II dan III (truk dan kendaraan besar): Rp25.000 untuk rute yang sama.
3. Golongan IV dan V (truk besar dengan lebih banyak sumbu): Rp33.500.
BACA JUGA: Mulai Minggu 22 September 2024 Tarif Tol Dalam Kota Naik, Berikut Penyesuaian Harganya
Sementara itu, ruas Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Tol Bocimi) Seksi 2 sebelumnya sempat ditutup sementara akibat longsor yang terjadi di KM 64+600 dan KM 66+200.
Setelah perbaikan permanen selesai, tol tersebut kembali dibuka pada 24 September 2024 tanpa tarif.
Namun, pemerintah kemudian memutuskan sejak 12 Oktober, pengguna tol harus bersiap dengan pemberlakuan tarif resmi.
Dengan diresmikannya tarif ini, para pengendara diharap memperhatikan nominal yang harus dibayarkan sesuai dengan golongan kendaraan mereka.
Diharapkan, dengan beroperasinya tol ini secara penuh, akses transportasi menuju Sukabumi menjadi lebih lancar dan efisien. ***