Pedagang Pasar Baru Bandung Demo, Ini Penjelasan Perumda dan DSMJ

KLIKNUSAE.com – Pedagang Pasar Baru Bandung melakukan aksi unjukrasa damai di depan kantor Wali Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Kamis (1/2/2024).

Mereka menyampaikan 6 tuntutan kepada pemerintah Kota Bandung yang ditujukan kepada Pj Wali Kota Bandung.

Dua spanduk bertuliskan “AKSI DAMAI SAVE PEDAGANG PASAR BARU BANDUNG” dibetangkan menghadap ke Balaikota Bandung.

Adapun 6 tuntuan yang disampaikan tersebut adalah, Pertama evaluasi dan batalkan perjanjian kerjasama (PKS). Kedua, Perpanjang surat pemakaian tempat berjualan (SPTB) tanpa syarat.

Ketiga, bebaskan segala bentuk tangguhan service charge dan listrik di masa pandemi COVID-19.

BACA JUGA: Pasar Baru Bandung Dibuka Kembali, Himpunan Pedagang Berikan Apresiasi

Keempat, Batalkan Surat N9 015/DSMJ/MBD-LGL/XII/2023. Kelima, hentikan segala bentuk kegiatan pemasaran ruang dagang yang sangat memberatkan.

Dan keenam, lindungi seluruh pedagang dari upaya pengambilan alih/penyegelan/pengodingab/pemadaman listrik. Termasuk, tindakan melawan hukum lainnya, mengingat terhadap obyek Pasar Baru secara hukum dinyatakan status quo.

Masih Berjualan Seperti Biasa

Menanggapi aksi demo pedagang tersebut, PT DAM Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ) selaku pengelola Pasar Baru Trade Center (PBTC) Bandung menilai hal yang wajar.

“Menjadi hak pedagang untuk melakukan unjuk rasa, namun ini tidak merepresentasikan seluruh pedagang di Pasar Baru ya. Mereka yang masih berjualan seperti biasa juga harus dihormati haknya,” kata Direktur Marketing DSMJ Untung BW, dalam keterangan persnya, hari ini.

BACA JUGA: Pengelola Pasar Baru Sampaikan Permohonan Maaf, Sedang Ada Perbaikan

Mengenai tuntutan sebagian pedagang yang demo soal harga, lanjut Untung, pihaknya sudah melakukan hitungan berdasarkan harga yang sudah beredar di pasar.

“Artinya, harga tersebut juga bukan harga mati (fix price), tapi sudah diberikan ruang negoisasi dengan nilai yang wajar. Bahkan, kami juga memberikan fasilitas pembayaran secara angsuran, tanpa dikenakan bunga,” jelas Untung.

Begitu pun ada kelonggoran soal tenornya, yakni  mulai dari 6 bulan hingga 12 bulan.

Sedangkan mengenai DSMJ tidak melakukan renovasi, jelas Untung,  karena manajement menunggu SPTB  lama yang masih di pegang pedagang sampai Desember 2023.

BACA JUGA: Wisatawan Membanjiri Kota Bandung Dipastikan dapat Pelayanan Baik

Langkah Perbaikan Fasilitas

“Makanya, mulai bulan Januari 2024  kami akan mulai menjalankan proses untuk bersiap-siap melakukan renovasi ke depan,” ungkap Untung.

Namun, demikian bukan berarti DSMJ tidak melakukan langkah-langkah perbaikan fasilitas.

“Kita juga sudah menjalankan beberapa perbaikan fasilitas. Jadi, bukan tidak ada kegiatan ya. Kalau soal renovasi karena sangat besar, kan ini harus berprogres,” kata Untung.

“Pada prinsipnya, bagaimana pun juga mereka yang masih ingin terus berdagang, kan harus juga di hormati haknya,” sambungnya.

BACA JUGA: Tepi Kota Healing, Jadi Tempat Hiburan Hemat di Kota Bandung

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Perumda Pasar Juara, Ricky Ferlino mengungkapkan hasil audiensi yang digelar bersama perwakilan pedagang Pasar Baru, Kamis (1/2/2024).

Menurut Ricky, pihaknya akan tetap memperpanjang dua tahun surat pemakaian tempat berjualan (SPTB).

"Kami akan diskusi dengan pihak PT Dam Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ), Perumda Pasar, perwakilan pedagang, dan pemerintah kota. Ini supaya tercapai apa yang menjadi keluhan dan pihak DSMJ mengetahui apa saja keluhan itu," ujarnya seperti dikutip dari Tribunjabar, hari ini.

Dirinya menegaskan, Perumda Pasar tak mungkin dapat memutuskan permasalahan sendirian, lantaran perjanjian kontrak dilakukan antara dua belah pihak.

Dan keduanya harus bersama-sama menyampaikan apa yang menjadi hak dan kewajiban atau rencana ke depannya.

BACA JUGA: Bersih dari Calo, Pasar Baru Lebih Nyaman Bagi Wisatawan dan Pedagang

Memberi Pendapat

Ricky juga mengajak perwakilan PT DSMJ untuk hadir bersama-sama pedagang agar solusinya lebih komprehensif. Sebab, Perumda tak bisa berbuat apa-apa sesuai hak dan kewajiban kontrak.

"Perumda hanya menyarankan dan memberi pendapat. Tapi, eksekusinya ada di PT DSMJ,” jelasnya.

Untuk itu, menurut Ricky, akan lebih elok bersama-sama dengan DSMJ untuk berbicara dengan pedagang.

BACA JUGA: Menggebrak Wisata Jawa Barat Melalui Direct Promotion PHRI

“Setidaknya, mengakomodir apa yang jadi tuntutan mereka,” tambahnya.

Disinggung memungkinkan atau tidak untuk digratiskan SPTB, Ricky menegaskan pihaknya telah bersurat atas jawaban somasi pedagang yang memang tidak dimungkinkan jika harus gratis.

“Tetapi, itu kewenangannya dikembalikan ke DSMJ. Prinsipnya, Perumda sudah menyerahkan ke DSMJ. Mungkin pertimbangan ada biaya pemeliharaan, perawatan, dan lainnya atau utilitas yang ada di gedung," ungkapnya. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae