Ini Sikap Kadin Jawa Barat Terhadap Kebijakan Pajak Hiburan
KLIKNUSAE.com – Kadin Jawa Barat atau Kamar Dagang dan Industri tidak tinggal diam dalam mensikapi kebijakan pajak hiburan.
Hal ini karena menyangkut pertumbuhan usaha tempat hiburan di Jawa Barat yang sedang bergerak signifikan.
“Sikap Kadin Jabar sudah jelas, kita menginginkan adanya proses berkeadilan. Termasuk dalam penerapan pajak hiburan ini, kami nilai sangat memberatkan,” kata Cucu Sutara, Ketua Kadin Jawa Barat ketika dihubungi Kliknusae.com, Jumat 26 Januari 2024.
Menurut Cucu, pihaknya meminta supaya ada proses evaluasi sebelum pajak hiburan tersebut diterapkan. Apalagi nilainya juga sangat tinggi, yakni mencapai 40 sampai 70 persen.
BACA JUGA: Apshija Dorong Pajak Hiburan Masuk MK, Inul Daratista Gusar
“Kami akan terus memonitor perkembangan kebijakan pajak hiburan ini. Kita lihat dulu ya, sekarang pemerintah kan sedang melakukan evaluasi,” tambahnya.
Namun yang jelas, lanjut Cucu, pihak menyampaikan keberatan terhadap nilai pajak hiburan yang terlalu tinggi itu.
Dampak Perekonomian Kota Bandung
Sebab, dampak kenaikan pajak hiburan ini akan sangat besar terhadap perekonomian di Kota Bandung, dan Jawa Barat secara umum.
Sebab selama ini, Kota Bandung sangat bergantung pada sektor pariwisata.
BACA JUGA: Ketua Asphija Hana Menilai Penerapan Pajak Hiburan Karena Dorongan Stigma
“Kalau dengan nilai pajak (hiburan) yang sangat tinggi itu, jelas sangat berdampak pada destinasi wisata,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, selain harus membayar Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40 persen. Pelaku usaha juga harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.
Lalu, ada lagi Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 25 persen, serta PPh pribadi sebesar 5 sampai 35 persen tergantung penghasilan kena pajak.
BACA JUGA: Kadin Jabar Ingin Pemilu 2024 Menjadi Momen Kebangkitan Ekonomi Lokal
Cucu juga mengemukakan, jika pihaknya juga akan melakukan koordinasi berkaitan dengan kebijakan fiskal ini.
Baik kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, mengingat sampai saat ini belum ada Perda.
Khususnya, yang berkaitan dengan kebijakan fiskal daerah berdasarkan ketentuan UU No. 1 Tahun 2022 yang menjadi dasar kenaikan pajak hiburan tersebut. ***