Pengusaha Hotel Diminta Tidak Mainkan Tarif Kamar di Event Ini

KLIKNUSAE.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengingatkan para pengusaha hotel untuk tidak memainkan tarif kamar hotel, menjelang perhelatan MotoGP pada Oktober 2023.

Kepala Dinas  Pariwisata Nusa Tenggara Barat (NTB) Jamaluddin Malady bahkan telah mengeluarkan himbauan ke seluruh pelaku usaha perhotelan di wilayah itu untuk tidak mempermainkan tarif kamar. Jangan,  menjadikan  momentum bergengsi itu semata-mata mengejar keuntungan, sebesar-besarnya.

Ketika diwawancarai di kantornya  di Mataram, Selasa 25 Juli 2023 lalu, Jamaluddin dengan tegas menyatakan bahwa langkah preventif ini bukanlah hal baru.

Sejak MotoGP 2022 yang lalu, Pemerintah NTB telah merilis Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi.

BACA JUGA: Peringati Hari Anak Nasional, Favehotel Braga Ajak Anak Panti Keliling Bandung

Dimana, seharusnya telah diikuti dengan sebaik-baiknya oleh pelaku industri perhotelan di Lombok.

Belum Sepenuhnya Ditaati

"Sayangnya, langkah-langkah tersebut tampaknya belum sepenuhnya ditaati oleh sebagian pengusaha hotel. Dimana, dengan cepat melupakan nilai-nilai etika bisnis demi meraup keuntungan lebih," kata Malady.

"Kenaikan harga kamar hotel yang mencolok saat WSBK dan MotoGP tahun lalu,  telah menyisakan kesan kurang baik bagi para wisatawan yang berkunjung ke NTB," sambungnya.

BACA JUGA: PT Astra International Resmi Beli Hotel Mandarin Senilai Rp 1,27 Triliun

Dalam Peraturan Gubernur yang dimaksud, terdapat ketentuan jelas mengenai batasan kenaikan tarif kamar hotel sesuai dengan zonasi masing-masing wilayah.

Sebagai contoh, di zona 1, di sekitar kawasan Sirkuit Mandalika, hanya diperbolehkan menaikkan tarif hingga tiga kali lipat dari harga standar.

"Jadi, jika tarif kamar hotel yang biasanya seharga satu juta rupiah, maka pada masa perhelatan MotoGP, maksimal boleh mencapai tiga juta rupiah," paparnya.

BACA JUGA: Sukses di Yogyakarta, Persyarikatan Muhammadiyah akan Bangun Hotel di Cipanas

Sementara itu, untuk zona 2, seperti di Senggigi dan Gili, batasan kenaikan tarif adalah dua kali lipat dari harga standar.

Artinya, jika tarif kamar hotel biasanya seharga satu juta rupiah, pada saat acara besar MotoGP ini, tarif maksimal yang boleh dikenakan adalah dua juta rupiah.

Malady menegaskan bahwa seluruh pengusaha hotel di NTB harus mematuhi ketentuan ini dengan tulus dan ikhlas.

Langkah ini bertujuan untuk menghindari dampak negatif yang dapat timbul akibat kenaikan tarif yang tidak terkendali.

BACA JUGA: Gino Feruci Hotel Braga, Pas Banget Buat Staycation di Liburan Sekolah

Memastikan Rasa Nyaman Wisatawan

Selain itu, langkah ini juga untuk memastikan para wisatawan yang berkunjung ke NTB tetap merasa nyaman dan terkesan positif dengan pelayanan yang diberikan.

Sebagai destinasi wisata unggulan di Indonesia, NTB harus mempertahankan citra sebagai tujuan pariwisata yang ramah dan menyenangkan.

Kenaikan harga kamar hotel yang berlebihan dapat merusak reputasi tersebut dan berdampak pada kunjungan wisatawan masa depan.

BACA JUGA: Konsisten, ibis Styles Bogor Pajajaran Raih Penghargaan TripAdvisor Hotel Pilihan Wisatawan

Oleh karena itu, mari kita dukung langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah NTB dalam menjaga keseimbangan. Yakni,  antara kemajuan bisnis dan kenyamanan para wisatawan.

"Dengan berpegang teguh pada Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2022, kita dapat menjamin keberlangsungan industri pariwisata di NTB," tegas Malady.

Selain itu, tentunya bisa memberikan pengalaman tak terlupakan bagi setiap pengunjung, termasuk para pecinta MotoGP yang datang ke wilayah ini. ***

Share this Post:

Berita Terkait