Resmi, Tarif Baru Ojol Berlaku Mulai 10 September, Ini Rinciannya
KLIKNUSAE.com – Tarif baru ojol (ojek online) resmi mulai akan diberlakukan pada 10 September 2022 mendatang.
Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyatakan kenaikan tarif dilakukan dalam 3 hari ke depan.
"Penyesuaian biaya jasa penerapannya dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa. Seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," ujar Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu 7 September 2022.
"Tanggal 10, mulai pukul 00.00 WIB itu sudah berlaku tarif baru setelah keputusan ini diputuskan," lanjutnya.
BACA JUGA: Akhirnya Gojek-Tokopedia Merger, Begini Komentar Para Driver
Kenaikan tarif ojol ini juga dilakukan di tengah kenaikan harga BBM subsidi.
Berikut ini rincian kenaikan tarif ojol baru yang dipaparkan oleh Hendro:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
BACA JUGA: Kemenhub Evaluasi Jalur Wisata yang Berujung Maut di Ciamis
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.
***