Peraturan Baru Perjalanan Darat Kemenhub, Perhatikan Hal Ini

KLIKNUSAE.com  - Peraturan baru perjalanan darat dikeluarkan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021.

Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, melalui SE 90/2021 ini, para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan harus mematuhi beberapa hal.

BACA JUGA: Mudik Dilarang Sedangkan Wisata Diperbolehkan, Ini Alasan Kemenhub

Diantaranya, perjalanan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Kemudian, juga menyertakan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Budi Setiyadi dalam keterangannya persnya di Jakarta, Minggu, 31 Oktober 2021.

BACA JUGA: Kebijakan Kemenhub Dinilai Dadakan Organda Merasa Terpukul

Kepala Daerah Agar Berkoordinasi

Dikatakan Budi, surat keterangan atau peraturan baru perjalanan darat ini mulai diberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021.

“Dan dengan SE 90/2021 ini akan berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujarnya.

Kemenhub juga mengimbau bagi kepala daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara (operator) sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi.

Selain itu, mereka diminta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah masing-masing.

BACA JUGA: Kemenhub Anggarkan 2,9 Triliun Untuk Transportasi di 5 Destinasi Super Prioritas

Budi menambahkan, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa-Bali, berlaku ketentuan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap.

Mereka juga harus bisa menunjukan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Menteri Perhubungan Ingatkan SOP Perjalanan

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaskan aspek keselamatan menjadi hal utama dalam setiap pembangunan infrastruktur transportasi.

Menhub menegaskan, setiap orang yang bekerja di sektor transportasi harus memiliki etos kerja yang mengutamakan keselamatan.

Warning tersebut disampaikan Menhub pada kegiatan Simulasi Perbaikan Prosedur Standar Operasi (SOP) atau Tabletop Exercise SOP pelaksanaan uji coba LRT Jabodebek yang diselenggarakan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, Sabtu (30/10/2021).

BACA JUGA: Menhub Budi Sebut Pariwisata Sejalan dengan Konektivitas Transportasi

“ Kelalaian yang disebabkan faktor manusia (human error) tidak akan terjadi kalau dalam melaksanakan pekerjaannya memiliki etos kerja yang mengutamakan keselamatan," ujar Budi.

"Karena semangat atau spirit pekerjaan di bidang transportasi adalah mengutamakan aspek keselamatan dalam melayani masyarakat. Jadi etos kerja yang mengutamakan keselamatan harus dikerjakan. Sekali lagi, harus dikerjakan,” serunya.

Menhub mengungkapkan, kejadian kecelakaan LRT Jabodebek pada saat melakukan uji coba pada 25 Oktober 2021 lalu menjadi pelajaran yang mahal.

BACA JUGA: Hasil Survei 11 Persen Tetap akan Mudik, Kemenhub Siapkan Regulasi Transportasi

Oleh karenanya, musibah tersebut harus menjadi momentum seluruh unsur terkait untuk melakukan evaluasi dan memperbaiki tata kerja, baik dari aspek SDM maupun SOP.

Dari aspek SDM, Menhub juga menekankan perlunya semua pihak untuk meningkatkan kualitas SDM dan melakukan evaluasi kembali terkait proses rekrutmen dan pelatihan.

“Kita harus menjaga kepercayaan masyarakat dan juga Presiden Joko Widodo yang telah memberikan kepercayaan kepada kita untuk membangun infrastruktur karya anak bangsa," pesan Budi.

BACA JUGA: Bandara Bali Beri Penjelasan Soal Belum Masuknya Wisman

Pembangunan infrastruktur jalan telah menjadi salah satu proyek strategis nasional kebanggaan Indonesia.

Meninjau Sumulasi Kedatangan Penumpang di Bali

Budi kemarin juga menyempatkan meninjau kegiatan “Simulasi Penanganan Kedatangan Penumpang Internasional” di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Ia ingin melihat dan memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan ketat guna mencegah penyebaran Covid-19.

Sejumlah simulasi pun telah dilakukan mulai dari 9 Oktober 2021. Kegiatan kemarin adalah simulasi ke-10 yang dilakukan oleh AP I bersama dengan pemangku kepentingan terkait.

“Saya mengapresiasi proses penanganan penumpang yang dilakukan mulai dari penumpang datang, melakukan tes PCR ini," ungkap Menhub.

Kegiatan seperti ini perlu disosialisasi dengan baik kepada para calon penumpang pesawat udara dari negara asal.

“Untuk itu saya berkoordinasi dengan Menlu agar para Kedutaan Besar di negara-negara asal yang saat ini berjumlah 19 negara bisa melakukan sosialisasi ini,” tutur Menhub.

***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae