Pemprov DKI Wajibkan Pengunjung Restoran Kantongi Surat Vaksin
KLIKNUAE.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambahkan aturan terkait kegiatan dine in di restoran maupun rumah makan. Pengunjung wajib mengantongi surat vaksin saat makan di tempat.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, rumah makan yang dimaksud dalam aturan tersebut yakni yang telah memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
"Ya kalau punya TDUP, rumah makan berlaku (aturan) ini," kata Gumilar, dilansir Kliknusae dari Kompas, Rabu, 28 Juli 2021.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Kata ASPPI Jabar Terkait Pemulihan Pariwisata
Sementara, aturan operasional warung atau warteg yang tidak memiliki TDUP, lanjut Gumilar, akan diatur oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta. Dalam SK Disparekraf Nomor 495 disebutkan bahwa kegiatan restoran ataupun rumah makan terbagi menjadi dua.
Pertama, kegiatan restoran maupun rumah makan yang berada di ruangan dan gedung milik sendiri ataupun di pusat perbelanjaan. Kegiatan restoran klasifikasi pertama ini hanya diperbolehkan melayani pesan antar hingga pukul 22.00 WIB.
Kedua, kegiatan rumah makan yang berada di ruangan terbuka diperbolehkan melayani makan di tempat. Namun, kegiatan layanan makan di tempat ini memiliki syarat sebagai berikut:
- Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dibuktikan dengan sertifikat vaksin.
- Kapasitas maksimal pengunjung 25 persen.
- Untuk makan di tempat, setiap pengunjung dibatasi maksimum 20 menit.
- Tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup (live music) dan disk jockey (DJ).
- Jam operasional makan di tempat sampai dengan pukul 20.00 WIB.